Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penahanan terhadap Asteria Fitriani mengejutkan tetangganya di Jalan Cakrawala I Gang V, Koja, Jakarta Utara. Asteria adalah guru les yang ajak tak pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengunggah ajakannya itu di media sosial pada 26 Juni 2019 lalu, atau pasca Pemilihan Presiden yang menetapkan Jokowi kembali sebagai presiden terpilih periode 2019-2024. "Sama tetangga baik, menghormati orang yang lebih tua dan gak pernah lepas jilbab," ujar seorang tetangga yang tidak bersedia disebutkan namanya, Senin 15 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perempuan berusia 69 tahun itu mengaku kaget Asteria terjerat hukum. Dia mengatakan kenal Asteria sejak kecil dan menyatakan masih tidak bisa membayangkan motif Asteria membuat ajakan tidak memasang foto Jokowi. "Apa dia terbawa teman atau bagaimana ya, saya gak ngerti," ujarnya lagi.
Tempo sendiri tak mendapat informasi langsung dari kediaman Asteria di Jalan Cakrawala I Gang V Nomor 33B. Di halaman rumah, terdapat dua mobil yang terparkir. Namun, tidak ada orang dari rumah tersebut yang menjawab salam. Keterangan si tetangga, rumah tersebut tiba-tiba tertutup setelah penangkapan Asteria.
Dalam unggahannya, Asteria menulis: Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan.
Pada 1 Juli 2019, unggahan Asteria tersebut dilaporkan ke polisi. Pelapor adalah warga berinisial TCS menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Asteria kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sesuai Perubahan UU RI Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.
Dalam keterangan yang disampaikan Jumat pekan lalu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan kalau Asteria telah menyesali perbuatannya. Budhi menyebutkan kalau konten yang diunggah telah menimbulkan keresahan dan keonaran di masyarakat.
Sedang Asteria Fitriani, yang mengaku seorang guru dalam unggahannya 26 Juni lalu mengaku terpengaruh dengan lingkungan sekitar pasca pemilu. "Dia masih terbawa emosi sehingga belum bisa menahan dirinya sehingga melakukan posting tersebut," kata Budhi.