Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari lalu viral foto yang menunjukkan tidak adanya foto Presiden Jokowi di ruangan rapat kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Di atas ruangan, hanya terdapat Garuda Pancasila dan foto Ma'ruf Amin. Sementara foto Jokowi yang seharusnya di sebelah kanan Garuda Pancasila tidak terlihat. Hal itu tampak saat menjelang digelarnya sebuah konperensi pers DPD Sumut menyambut Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto presiden dan wakil presiden kerap terpasang di berbagai instansi dan kantor. Bahkan, sejumlah instansi wajib memasang foto presiden-wakil presiden serta lambang negara, burung garuda. Tak terkecuali, institusi pendidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menpanrb 12/2014 dan Surat Edaran Mendikbud 11/2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari situs Kemenpan aturan tentang pemasangan foto Presiden-Wakil Presiden dan lambang negara diatur dalam Surat Menpanrb 12/2014. Peraturan tersebut juga mengacu pada bentuk pelaksanaan atas UU Nomor 24 tahun 2009 Pasal 55 ayat (1) dan (2) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan tersebut tertulisa bahwa Lambang Negara, ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, yang penggunaannya diatur dengan ketentuan Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara. Selain itu, gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wapres ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Adapun Bendera Negara sebagaimana dimaksud dipasang di dinding, dan Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id aturan mengenai pemasangan foto presiden dan wakil presiden Indonesia pada satuan pendidikan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019 mengenai 'Pemasangan Simbol-simbol negara di Satuan Pendidikan'. Surat edaran tersebut berlaku sejak bulan Oktober 2019 hingga saat ini ditetapkannya presiden dan wakil presiden baru Indonesia.
Adapun aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden terpilih termuat dalam Surat Edaran Mendikbud 11/2019 sebagai berikut:
1. Menurut Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009 lambang negara harus dipasang pada gedung, kantor presiden dan wakil presiden, kantor lembaga negara, instansi pemerintahan, sekolah, kantor, perusahaan swasta, organisasi dan lembaga-lembaga lainnya.
2. Untuk posisi foto resmi presiden dan wakil presiden harus dipasang sejajar dan posisinya lebih rendah dibandingkan lambang negara burung garuda. Sedangkan untuk aturan posisi lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara.
3. Ukuran ketiganya disesuaikan dengan luas ruangan, untuk ketentuan kertas foto menggunakan Art Carton, 260 gram, 4 warna offset. Jika menggunakan kertas A2 maka tingginya 64,5 cm dan lebarnya 48,6 cm. Jika menggunakan kertas A3 maka tingginya 42,5 cm dan lebarnya 32 cm. Foto dibingkai rapi dengan pigura berbahan kayu atau aluminium.
4. File foto resmi presiden dan wakil presiden terpilih dapat diakses langsung melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara yang beralamatkan di: www.setneg.go.id
Mengutip dari laman Peraturan.bpk.go.id menurut ketentuan pasal 51 Undang-undang nomor 24 tahun 2009, bahwa penggunaan lambang negara sebagaimana dimaksud wajib dilakukan di dalam Gedung, kantor, ruang kelas atau satuan pendidikan, lemaga negara, tambahan lembaga negara serta di luar Gedung atau kantor. Tempat yang dimaksud dalam pasal tersebut diatur lebih rinci dalam Pasal 53 yaitu meliputi: Gedung dan/kantor Presiden dan Wakil Presiden, Gedung dan/ atau kantor lembaga negara, gedung dan / atau kantor instansi pemerintah, gedung dan/atau kantor lainnya untuk bagian dalam.
Penggunaan lambang negara di luar gedung atau kantor meliputi istana Presiden dan Wakil Presiden, rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Repulik Indonesia di luar negeri, dan rumah jabatan gubernur, bupati, walikota dan camat.
Atas peristiwa hilangnya foto Presiden Joko Widodo di ruangan rapat DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Politisi PDIP, Guntur Romli, mengonfirmasi bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut. Akan tetapi, foto tersebut pecah dan belum sempat diganti.
“Menurut penjelasan Pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut itu kena senggol, jatuh dan pecah waktu pemasangan banner, jadi belum dipasang lagi,” ujar Guntur ketika dihubungi, Rabu, 8 Mei 2024.
Dia juga membantah klaim yang mengatakan bahwa tidak adanya foto Jokowi dikarenakan adanya instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk menurunkan foto Presiden RI tersebut. “Enggak ada, di kantor DPP PDI Perjuangan masih ada foto Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf,” tuturnya.
Atas perkara foto Jokowi yang tak dipasang, Presiden Joko Widodo mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Ah foto aja. Ya (cuma) foto aja," kata Jokowi ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu, 8 Mei 2024.
TIARA JUWITA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | MELINDA KUSUMA NINGRUM | DANIEL A. FAJRI
Pilihan editor: Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?