Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Gus Dur (Sementara) Ditolak KPU

12 September 1999 | 00.00 WIB

Gus Dur (Sementara) Ditolak KPU
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo


GAM Diliput, Polisi Menyidik
INI berita tak sedap bagi para jurnalis, apalagi bagi yang sudah memberitakan atau menayangkan wawancara khusus dengan para dedengkot Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Mereka agaknya harus bersiap-siap berurusan dengan polisi. Itulah yang terjadi pada Manajer Pemberitaan AN-Teve, Bahtiar. Rabu pekan lalu, ia dipanggil Markas Besar Kepolisian RI sehubungan dengan liputan wawancara Panglima GAM Wilayah Pidie, Tengku Abdullah Syafii, dalam program Fakta yang ditayangkan Senin malam, 23 Agustus lalu. Pemanggilan Bahtiar menyusul status tersangka yang dikenakan pada Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab AN-Teve, Azkarmin Zaini. Menurut kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan dari PBHI, kliennya itu dikenai jerat yang menyeramkan: Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24/1997. Isinya tentang larangan menyiarkan hal-hal yang bersifat menghasut atau patut diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa—sebuah pasal karet yang gampang disodokkan kepada siapa saja sekehendak penguasa. "Ini adalah undang-undang subversi bagi wartawan," kata Johnson Panjaitan. Dalam pemeriksaan itu, penyidik sudah mempunyai pertanyaan-pertanyaan yang disertai transkrip wawancara dengan Panglima GAM Syafii. Bagian tertentu yang dianggap menghasut dan membahayakan persatuan ditandai dengan gesekan Stabilo. Salah satunya ihwal pertanyaan, "Kenapa Anda tidak berunding dengan pemerintah?" Jawaban Abdullah Syafii, "Untuk apa kita berunding? Kami kan bukan bagian dari Indonesia. Kami kan dijajah oleh Indonesia." Pertanyaan soal janji Presiden Habibie juga ditandai. Pihak AN-Teve merasa bahwa mereka sudah memberitakan dengan benar dan berimbang. "Tayangan fakta itu tertunda delapan hari karena kami belum mendapat wawancara Panglima TNI Jenderal Wiranto," kata Bahtiar. Masa tayangan untuk Wiranto memang tak sepanjang yang diberikan buat tokoh GAM tadi. "Tapi pengertian berimbang itu harus mengakomodasi semua pihak yang terkait," kata Azkarmin—bukan diukur dengan durasi tayang yang sama: kalau GAM sejam, TNI juga harus sejam. Menteri Penerangan Mohamad Yunus Yosfiah agak kaget mendengar kabar ini. "Enggak tahu saya. Kalau hanya ditanya-tanya saja, kan tidak apa-apa," katanya. Ia mengaku tidak menonton acara yang menyiarkan wawancara dengan Panglima GAM tersebut. Apakah tayangan ini merupakan persoalan serius bagi sang Menteri? "Kalau menurut saya, tayangan Fakta itu tidak masalah. Itu kan fakta," katanya kepada TEMPO. Polisi, yang kabarnya dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak RCTI dan SCTV, tak ada salahnya memperhatikan pernyataan Menteri Yunus. Syukur-syukur bisa bersikap arif saat dipaksa harus membetot pasal karet itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus