Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

H-10 Pencoblosan Pemilu, KPU Bekasi Kurang 22 Ribu Surat Suara

Jumlah surat suara untuk pilpres, caleg DPR RI, DPRD Jawa Barat, DPRD Kabupaten Bekasi, dan DPD RI sebanyak 2,980 juta lebih.

7 April 2019 | 16.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas logistik KPU Pusat melipat surat suara pemilihan Anggota DPR RI Pemilu 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Ahad, 17 Februari 2019. Pemungutan suara di dalam negeri akan dilakukan pada 17 April 2019. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat kekurangan surat suara untuk pemilu 2019 mencapai 22.061 kertas. Hal itu disebabkan karena ada surat suara rusak sebanyak 11.628 lembar dan kekurangan pada distribusi pertama sebanyak 10.433 surat suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai sekarang kami masih menunggu kekurangan dan pengganti yang rusak dari KPU RI (pusat)," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi pada Ahad, 7 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan hasil rekapitulasi surat suara rusak setelah pelipatan dan penyortiran, paling banyak rusak adalah untuk pilpres yaitu 5.577 lembar surat suara. Berikutnya caleg DPR RI sebanyak 2.128 lembar, DPD RI 1.735 lembar, DPRD Provinsi Jawa Barat 1.317 lembar dan DPRD Kabupaten Bekasi 871 lembar untuk semua daerah pemilihan. "Ada yang sobek, terkena tinta, warna pudar dan terdapat lipatan," kata Jajang.

Adapun surat suara yang kurang pada pendistribusian pertama, kata Jajang, mencapai 10.433 lembar surat suara dengan rincian untuk pemilihan presiden sebanyak 2.863 lembar, caleg DPR RI 2.466 lembar, DPD RI 1.966 lembar, DPRD Provinsi Jawa Barat 1.253 lembar, dan DPRD Kabupaten 1.885 lembar.

Jajang mengatakan lembaganya berharap penggantian surat suara rusak maupun pengiriman kekurangan diterima sebelum H-5 pencoblosan. Sebab, pada hari itu surat suara harus berada di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "H-3 harus berada di KPPS (kelurahan) dan H-1 di TPS," kata dia.

Berdasarkan informasi dari KPU Jawa Barat, kata Jajang, KPU RI sudah menyelesaikan perekapan sejak Sabtu, 6 April 2019. Adapun pengiriman kepada KPU di daerah-daerah mulai hari ini. "Tapi, kami belum mendapatkan konfirmasi kapan pengganti maupun kekurangan itu sampai di Bekasi, biasanya ada konfirmasi dari pusat sebelum dikirim," ujarnya.

Jajang mengatakan jumlah surat suara untuk pilpres, caleg DPR RI, DPRD Jawa Barat, DPRD Kabupaten Bekasi, dan DPD RI sebanyak 2,980 juta lebih. Jumlah itu telah dilebihkan 2,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.054.437 orang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus