Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan surat suara yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei di luar prosedur pengiriman masuk kategori rusak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah menyampaikan bahwa surat suara yang dikirim dalam dua gelombang pada 18 Desember dan 25 Desember 2023 itu masuk kategori rusak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena di luar prosedur penggunaannya, bentuk surat suara apa pun baik dalam maupun luar negeri di luar prosedur, menjadi surat suara rusak," kata Betty, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023. Termasuk surat suara belum dicoblos, katanya, masuk kategori rusak.
Betty menjelaskan, akan ada langkah mitigasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU untuk surat suara yang sudah terkirim. "Bagaimana cara menghitungnya, langkah mitigasi saat surat suara baru akan dikirim, itu sudah ada mitigasinya," ujar dia.
Sebelumnya PPLN Taipei telah mengirim 31.276 surat suara ke pemilih dalam dua gelombang. Pertama, rincian pengiriman surat suara itu sebanyak 929 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil pesiden dan 929 lembar surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah pemilihan DKI Jakarta II pada 18 Desember 2023.
Kedua, PPLN Taipei mengirim 30.347 lembar surat suara pemilu capres-cawapres dan surat suara pemilu anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada 25 Desember 2023. Surat suara itu dikirim menggunakan amplop lewat pos. Setiap amplop diisi surat suara pemilihan capres dan DPR Dapil DKI Jakarta II.
Pengiriman surat suara itu bocor ke publik jadi pembahasan dan viral di media sosial. Pada Selasa, 26 Desember KPU menyatakan PPLN Taipei melanggar prosedur pengiriman surat suara. Seharusnya surat suara itu baru dikirim pada 2-11 Januari 2024.
Menurut Betty, lebih dari 30 ribu surat suara yang sudah terkirim itu tetap dianggap rusak. "Jadi ketika nanti return to sender kepada PPLN Taipei, itu akan disilangi surat suara rusak," tutur dia.
Menurut Betty, surat suara baru yang akan dikirim sebagai pengganti pun sudah ada langkah mitigasinya. "Jadi surat suara yang baru nanti dikirim ulang, mereka akan coblos, yang dihitung hanya surat suara sesuai langkah mitigasi yang dilakukan oleh Kesekjenan," tutur dia.
Betty memastikan kesalahan prosedur pengiriman hanya terjadi di PPLN Taipei. Hal itu berdasarkan pembahasan di rapat pleno KPU. "Mudah-mudahan gak ada kejadian itu. Sampai sejauh ini ya kita belum mendapat informasi lagi," ucap dia.
Perihal surat suara rusak yang akan diberi tanda khusus, itu hanya berlaku untuk PPLN Taipei. Adapun untuk PPLN lain, surat suara masih dalam bentuk normal. "Tidak, hanya untuk Taipei," ujar dia.
Ada dua versi pendapat perihal surat suara untul pemilih Taipei. KPU menyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak. Adapun Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan surat suara itu tidak termasuk kategori rusak melainkan kesalahan prosedur pengiriman.
Dua pendapat berbeda ini berpotensi membingungkan khalayak ramai perihal pengiriman surat suara ke pemilih Taipei. Menanggapi kebingungan publik, Ketua Divisi Data dan Informasi ini menjelaskan, bahwa dua informasi tersebut tidak membuat publik bingung.
"Penyelenggaraan dan langkah mitigasi oleh KPU. Nanti disampaikan kepada publik mana yang dihitung atau enggak, itu versi KPU," ucap Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, itu.
Pilihan Editor: Bawaslu Ungkap 8 Potensi Dampak Sikap KPU di Kasus PPLN Taipei