Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PVS, Amir Syamsudin memberikan Hak Jawab terkait dengan berita Tempo.co "WNA Panama Jadi Korban KDRT, Lapor ke Polisi Berujung Penghentian Penyidikan" yang dimuat pada tanggal 22 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selaku Kuasa Hukum, Bertindak untuk dan atas nama Klien Kami Prithvi Suresh Vaswani, berdasarkan Surat Hak Kuasa Khusus Nomor : 230/AS/21, tertanggal 25 Oktober 2021 (sebagaimana terlampir) dengan ini membuat dan mengajukan Hak Jawab," ujar Amir Syamsudin dalam Surat yang dikutip Tempo, Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab tersebut dengan dasar-dasar sebagai berikut :
1. Bahwa TIDAK BENAR pernyataan-pernyataan atau statement berita yang dimuat di dalam Tempo.co pada artikelnya tertanggal 22 Oktober 2021 yang berjudul “ WNA Panama Jadi Korban KDRT, Lapor ke Polisi Berujung Penghentian Penyidikan”. Judul artikel tersebut kami bantah, karena faktanya PSV tidak terbukti melakukan KDRT terhadap R.
2. Bahwa kami juga menjawab dan membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum R, Elza Syarief yang menyebutkan “KDRT sudah dialami oleh korban sejak 2019 dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2019. Hingga saat ini, tidak ada kemajuan dan tidak lanjut terhadap laporan polisi itu”. Hal tersebut kami bantah, karena faktanya penyelidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena penyidik pada Polda Metro Jaya berpendapat bukti dalam perkara tersebut tidak cukup. Dan yang membuat perkara tersebut tidak ditindak lanjuti adalah R sendiri, karena R telat dipanggil oleh penyidik pada Polda Metro Jaya untuk dikonfrontir keterangannya di hadapan penyidik, tetapi R selalu membuat alasan dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik pada Polda Metro Jaya tersebut.
3. Bahwa kami juga menjawab dan membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum R, Elza Syarief yang menyebutkan “PSV tidak mengurus perpanjangan izin tinggal dan mencabut sponsor KITAP milik R, padahal saat PSV tidak memperpanjang KITAP milik R, dia masih berstatus suami yang sah”. Hal tersebut kami bantah, karena faktanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 391/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 18 Juni 2020 telah putus perkawinan karena cerai, dan terhadap amar putusan yang menyatakan cerai tersebut, baik R maupun PSV tidak mengajukan banding atau kasasi, sehingga oleh karena itu untuk perceraiannya telat berkekuatan hukum tetap sejak Juni 2020, sehingga PSV tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan perpanjang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atas nama R yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli 2020, karena status R bukan lagi merupakan isteri dari PSV, sedangkan kedua anak PSV dan R adalah Warga Negara Indonesia, sehingga berdasarkan aturan hukum yang berlaku memang tidak memerlukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
4. Bahwa kami juga menjawab dan membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum R, Elza Syarief yang menyebutkan “PSV juga dituding melaporkan R ke Dirjen Imigrasi soal Izin tinggal yang sudah habis. PSV juga menggunakan Lembaga Keimigrasian Republik Indonesia hanya untuk memaksa R segera menyerahkan anak kandungnya kepada PSV". Hal tersebut kami bantah, karena faktanya PSV tidak pernah menggunakan Lembaga Keimigrasian Republik Indonesia dengan memaksa R untuk menyerahkan kedua anak kandungnya tersebut kepada PSV, melainkan PSV hanya meminta haknya untuk bertemu dan bercengkrama dengan anak-anaknya, tetapi R justru menutup akses dan menyembunyikan keberadaan anak-anak tersebut selama lebih dari 2 tahun lamanya dari PSV hingga saat ini.
5. Bahwa kami juga menjawab dan membantah pernyataan atau statement dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang menyebutkan “Kedua anak R dan PSV mengalami trauma mendalam. Bahkan salah satu anak keduanya, APV , 11 tahun mengalami depresi akibat masalah kedua orang tuanya. Bahkan APV sampai takut dan menyatakan ingin bunuh diri karena tidak tahan dengan kelakuan sang ayah".
Hal tersebut kami bantah, karena pernyataan dari Seto Mulyadi tersebut tidak didasarkan pada pemeriksaan yang adil dan berimbang, karena faktanya Seto Mulyadi hanya mendengarkan keterangan sepihak dari R, tanpa memanggil/menghadirkan PSV dan tanpa meminta keterangan dari ayahnya yaitu PSV sebagai ayah kandung dari kedua anaknya tersebut. Apalagi faktanya, Seto Mulyadi tidak mempunyai izin praktek khusus sebagai psikolog anak (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis / SIPPK), sehingga tentu saja tidak mempunyai wewenang untuk menilai mengenai psikologi seorang anak tersebut apakah mengalami trauma atau tidak.
6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas terlihat R yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Elza Syarief telah memberikan keterangan yang tidak benar menyangkut Klien Kami PSV kepada media Tempo.co, sehingga kami mohon agar pihak Redaksi Tempo.co menyajikan berita yang berimbang dengan memuat Hak Jawab atas nama Klien Kami pada media tersebut, dan juga mengirimkannya kepada kami sebagai bukti Hak Jawab tersebut telah di muat di halaman media Tempo.
Baca: WNA Panama Jadi Korban KDRT, Lapor ke Polisi Berujung Penghentian Penyidikan
KHANIFAH JUNIASARI | EK