Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hakim Praperadilan Eddy Hiarej Persoalkan Pengumpulan Bukti KPK di Penyelidikan, IM57 Minta KY dan MA Turun Tangan

"Menjadi persoalan ketika hakim dalam pertimbangannya mempersoalkan pengumpulan bukti permulaan di tahap penyelidikan, bukan penyidikan," kata IM57.

31 Januari 2024 | 14.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha mangatakan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan sebuah peringatan bagi lembaga antikorupsi itu. Menurut dia, putusan ini suatu bukti nyata KPK dengan segala keistimewaannya harus selalu berhati-hati dalam memproses seseorang menjadi tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menjadi persoalan ketika hakim dalam pertimbangannya mempersoalkan pengumpulan bukti permulaan di tahap penyelidikan dan bukan penyidikan,” kata Praswad dalam keterangan tertulis yang diterima TEMPO, pada Selasa malam, 30 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Praswad menilai pertimbangan hakim yang memutuskan Eddy Hiariej terbebas dari penetapan tersangka adalah bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang KPK, sebagai bukti permulaan yang dikumpulkan saat proses penyelidikan. Karena menurutnya, jika logika hakim diterapkan bahwa pengumpulan bukti permulaan harus pada tahap penyidikan, maka tidak akan pernah ada jalan bagi KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

“Perlu adanya upaya mendalam untuk memeriksa proses praperadilan ini sehingga menjadi jelas bagaimana pertimbangan hakim untuk bisa mengarah ke sana,” tambah Praswad. 

Ketua IM57+ ini meminta agar Komisi Yudisial (KY) serta badan pengawas Mahkamah Agung agar mendalami lebih jauh pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej. “Karena hakim seharusnya mengetahui secara baik tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-Undang KPK dengan segala kekhususannya,” ucap dia. 

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2023.

Dalam putusan itu, Estiono juga menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku termohon. "Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya. Sidang praperadilan Eddy sudah digelar selama sepekan sejak Senin, 22 Januari 2024.

Penetapan Eddy Hiariej Menjadi Tersangka oleh KPK

KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis 9 November 2023. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK pada Maret lalu Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Meski begitu, Eddy mengajukan dua kali praperadilan dan belum ditahan sejak penetapannya sebagai tersangka. Jubir KPK Ali Fikri menyebut proses praperadilan itu sebenarnya tak memengaruhi proses penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK baru memeriksa Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai saksi. Kedua orang itu notabenenya adalah asisten pribadi Eddy. Sementara pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan telah diperiksa beberapa kali dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang praperadilan kali ini, Luthfie mengajukan salah satu permohonan kepada hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka atas kliennya tidaklah sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon," ucapnya.

Ia berharap agar hakim benar-benar mencermati surat perintah penyidikan. Luthfie berujar Eddy Hiariej tidak pernah diberi kesempatan oleh KPK untuk dimintai keterangan atau memberikan keterangan yang seimbang sebagai calon tersangka.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus