Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Terseok-seok Harga Mahal APD

Pemerintah membeli alat pelindung diri (APD) dengan harga jauh lebih mahal. Mengejar bahan baku dengan diplomasi luar negeri.

4 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Prajurit TNI AU memindahkan alat kesehatan yang dikirim Gugus Tugas Covid-19 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, 3 April 2020. ANTARA/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah membatalkan ekspor alat pelindung diri (APD) ke Korea Selatan.

  • Produksi APD ditargetkan bisa mencapai sekitar 18 juta unit per bulan.

  • Kekurangan alat pelindung diri masih terjadi di berbagai fasilitas kesehatan.

SATRIO Wibowo langsung mengungkapkan kekesalannya begitu mendapat giliran berbicara dalam rapat pembahasan alat pelindung diri (APD) di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kamis, 26 Maret lalu. Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia itu mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencegah ekspor 205 ribu APD oleh perusahaannya ke Korea Selatan lima hari sebelum pertemuan tersebut.

Menurut Satrio, ia harus bolak-balik berkomunikasi dengan rekan bisnisnya di Korea Selatan karena seperangkat APD berupa hazmat, kacamata, dan sepatu pelindung tak kunjung dikirim ke Negeri Ginseng. “Harus ada kejelasan, karena saya ini berbisnis,” kata Satrio menceritakan pertemuan tersebut kepada Tempo, Jumat, 3 April lalu. Cerita ini dibenarkan seorang pejabat pemerintah yang ikut menghadiri pertemuan itu.

PT Energi Kita menjadi rekanan satu perusahaan di Jakarta Timur yang memproduksi APD tersebut. Bahan baku APD itu didatangkan dari Korea Selatan. Adapun juru bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Sujantoro, mengatakan pencegahan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, APD, dan Masker. Aturan itu diteken pada 16 Maret lalu.

Tiga pejabat yang mengetahui pencegahan ekspor itu mengatakan persoalan tersebut membuat Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menggelar diplomasi dengan Korea Selatan. Tujuannya agar APD itu bisa digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Tiga sumber yang sama bercerita, dari lobi-lobi itu, Korea Selatan tetap mendapat sebagian APD yang ditahan, sedangkan sebagian lagi dibeli Indonesia. Pemerintah juga meminta Korea Selatan tetap membuat APD di Indonesia serta tak berhenti mengirimkan bahan baku agar kebutuhan dalam negeri bisa terpenuhi.

Menteri Retno enggan berkomentar soal lobi-lobi dengan Korea Selatan. Menurut dia, Indonesia selalu berperan aktif untuk menangani penyebaran virus corona bersama negara lain. "Termasuk mengenai alat kesehatan dan warga negara kita di luar negeri," tuturnya pada Sabtu, 4 April lalu.

Dua hari sebelum pertemuan di BNPB atau pada Selasa, 24 Maret lalu, digelar rapat membahas negosiasi harga APD yang batal diekspor tersebut. Notulen rapat yang diperoleh Tempo menyebutkan produsen APD itu mengajukan harga penawaran senilai US$ 60 atau hampir Rp 990 ribu per unit. Harga negosiasi yang disepakati menjadi US$ 50 atau sekitar Rp 824 ribu.

Saat rapat di BNPB, perwakilan Kementerian Kesehatan menilai harga itu terlalu tinggi. Sebab, seperti tertulis dalam notulen rapat tertanggal 26 Maret, produsen yang sama menawarkan produk serupa ke Kementerian Kesehatan dengan harga Rp 370 ribu. Namun rapat yang juga dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut menyimpulkan harga US$ 50 per set untuk 100 ribu unit yang dibeli negara wajar.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BNPB, Doni Monardo, mengatakan pencegahan ekspor APD oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyelamatkan Indonesia. “Kita tidak punya cukup APD,” ujar Doni dalam wawancara khusus dengan Tempo, Kamis, 26 Maret lalu.

Empat hari setelah pertemuan di BNPB, Presiden Joko Widodo juga membahas persoalan APD yang menipis. Padahal APD yang dibutuhkan tenaga kesehatan untuk menangani Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 cukup banyak. “Kita perlu 3 juta APD hingga akhir Mei,” ujar Jokowi dalam rapat yang digelar melalui konferensi video, Senin, 30 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan, sebelum wabah corona melanda negeri ini, kapasitas produksi APD di dalam negeri hanya 913 ribu set per bulan. Menurut Khayam, hanya ada enam perusahaan tekstil yang memproduksi APD. Mereka pun memiliki ketergantungan bahan baku dari luar negeri meskipun sebagian besar tersedia di Tanah Air. “Mungkin karena harganya lebih murah atau tak perlu repot mengolah lagi,” ujar Khayam pada Selasa, 31 Maret lalu.

Pemerintah pun mendekati 25 perusahaan tekstil lain agar ikut memproduksi APD. Khayam mengatakan dua bos perusahaan tekstil besar dan pengurus asosiasi alat kesehatan sudah bertemu dengan Doni Monardo pada pertengahan Maret lalu. Mereka menyatakan sanggup memenuhi kebutuhan APD dalam negeri. 

Dengan total 31 perusahaan membuat APD, Khayam menargetkan produksi peralatan itu bisa mendekati 18 juta unit per bulan mulai awal April 2020. Meski jumlah itu melebihi kebutuhan APD 3 juta unit per bulan, pemerintah belum akan membuka keran ekspor—untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri. Larangan ekspor itu berlaku hingga Juni mendatang.

Untuk mengatasi kebutuhan bahan baku, Doni Monardo mengirimkan surat permintaan kepada Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom, pada 29 Maret lalu. Dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo itu, tertulis Doni meminta bahan baku untuk membuat 5 juta set APD.

Kim mengatakan pemerintah Korea Selatan aktif berkoordinasi dengan Indonesia. “Terutama berbagi pengalaman dan pengetahuan,” ujarnya, Jumat, 3 April lalu. Ihwal surat yang dikirim Doni, Kim minta menanyakannya ke BNPB dan Kementerian Luar Negeri. Doni tak menjawab panggilan telepon dan tak membalas pesan yang dilayangkan Tempo. Pelaksana tugas juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan salah satu kerja sama yang dilakukan lembaganya adalah memastikan bahan baku APD cukup.

Hingga pekan lalu, kebutuhan APD di dalam negeri masih terseok-seok. Tony Loho dari Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia mengatakan sejumlah dokter menggunakan APD lebih dari sekali. Padahal penggunaan APD hanya dianjurkan satu kali—setelah itu, harus dibuang. “Ada dokter yang mencucinya karena tidak ada stok APD,” ujarnya.” Ketua Umum Persatuan Perawat Indonesia Harif Fadhillah mengatakan kekurangan APD terutama terjadi di rumah sakit swasta, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit non-rujukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Jumat, 27 Maret lalu, Ikatan Dokter Indonesia bersama empat organisasi profesi tenaga kesehatan lain mengeluarkan pernyataan bersama. Isinya meminta tenaga kesehatan tak merawat pasien Covid-19 jika tak ada APD. "Kalau mereka tertular, siapa yang akan merawat pasien yang semakin banyak?" kata Ketua Umum IDI Daeng M. Faqih.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Dewi Nurita berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Cuci Hazmat Sebelum Rawat"

Hussein Abri Dongoran

Hussein Abri Dongoran

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus