Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi gabungan ini mengerahkan 2.938 personel Polri.

16 Juli 2024 | 17.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan, operasi gabungan ini mengerahkan 2.938 personel Polri terdiri dari Polda Metro Jaya dan polres jajaran.

"Operasi Patuh Jaya merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka, dilaksanakan oleh Polri bersama TNI dan stakeholder terkait," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Juli 2024.

Selain dari Polri, Operasi Patuh Jaya Metro Jaya melibatkan 20 personel Polisi Militer TNI Angkatan Darat, 20 personel Polisi Militer TNI Angkatan Udara, 20 personel Polisi Militer TNI Angkatan Laut, 20 personel Garnisun, 30 personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP. Personel yang bertugas pun diminta untuk bekerja profesional dan humanis.

"Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional dan jangan sakiti hati masyarakat," ujar Karyoto.

Dalam penegakkan hukum, petugas memprioritaskan menggunakan tilang elektronik, yaitu dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dan ETLE statis. Namun, akan dilakukan tilang manual di tempat jika tidak ada ETLE. Tujuan operasi ini adalah menegakkan kedisiplinan berlalu lintas.

Selain itu, operasi ini turut menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan ketertiban bagi pengguna jalan di DKI Jakarta dan sekitarnya. Dikutip dari Antara, penindakan operasi tersebut dilakukan preemtif dan preventif dengan melakukan teguran, peringatan, hingga penilangan sebagai edukasi kepada pengendara jalan.

Seperti diketahui, Operasi Patuh Jaya Polda Metro Jaya merupakan bagian dari Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar di seluruh Indonesia. Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menyebut, kegiatan itu dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

"Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas," ujar Eddy dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Selain penilangan, petugas akan memberikan edukasi terhadap para pelanggar lalu lintas agar tak mengulangi kesalahan yang sama. Dikutip dari Antara, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta mengingatkan tentang target-target operasi yang akan menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

Selama dua pekan operasi berlangsung, ada 14 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran petugas kepolisian. Adapun di antaranya:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir Liar

Dikutip dari Humas.polri.go.id, Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan di sejumlah titik, termasuk di wilaya hukum Polda Metro Jaya. Berikut sejumlah lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar Polda Metro Jaya.


Jalan Protokol Jakarta:

1. Jalan Gatot Subroto,

2. Jalan Sudirman-Thamrin

3. Jalan H.R. Rasuna Said

4. TL Robinson Pasar Minggu

5. Jalan Raya Fatmawati

6. Jalan Ciputat Raya

7. Jalan Raya Cilincing

8. Jalan RE Martadinata

9. Jalan Raya Pakin

10. Jalan Yos Sudarso.

11. Jalan Rajawali

12. Jalan Sabang

13. TL Jembatan Merah-Gunung Sahari.

14. Jalan D.I Panjaitan

15. Jalan Letjen Sutoyo

16. Jalan Basuki Rahmat

17. Kawasan Banjir Kanal Timur.

18. Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula,

19. Jalan Daan Mogot

20. Jalan Brigjen Katamso

21. Jalan Kemanggisan Raya


Kota Depok:

1. Jalan Raya Margonda

2. Jalan H IR Juanda

3. Jalan Raya Bogor

4. Jalan Kartini

5. Jalan Boulevard GDC


Tangerang Kota:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Daan Mogot

Tangerang Selatan:

1. Jalan Raya Serpong

2. Jalan Pahlawan Seribu

3. Jalan Letnan Sutopo

4. Jalan BSD Raya


Kota Bekasi:

1. Jalan Ahmad Yani

2. Jalan Sersan Aswan

3. Jalan Ir Juanda


Kabupaten Bekasi:

1. TL Lippo dan Pertigaan Hyundai

2. TL SGC

3. TL Perdana

4. TL Telaga Asih


Wilayah Bandara Soetta:

1. Jalan Parimeter Utara

2. Jalan Parimeter Selatan

3. Jalan P1, Jalan P2, Terminal 1,2, dan 3, dan TOD M1


Wilayah Pelabuhan:

1. Jalan Pelabuhan

2. Jalan Baru Pos

3. Jalan Banda Pos

KHUMAR MAHENDRA  | JONIANSYAH | M. FAIZ ZAKI 

Pilihan Editor: Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai 15 Juli, Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditilang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus