Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan melihat aktivitas reklamasi di Pulau Tengah usai disorotan organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta bersama Forum Peduli Pulau Pari (FP3). Reklamasi itu dilakukan pengembang di Pulau Tengah yang berada dalam Gugusan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti ke sana aja, kita lihat ke sana," kata Heru Budi usai meninjau ketersediaan stok daging menjelang Hari Raya Idul Fitri di PD Dharma Jaya, Jakarta Timur, Selasa, 18 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, WALHI Jakarta bersama Forum Peduli Pulau Pari (FP3) melayangkan surat kepada Pemprov DKI untuk mengambil tindakan tegas atas aktivitas reklamasi di Pulau Tengah. "Pembangunan yang dilakukan Pulau Tengah sudah tidak wajar," kata Ketua FP3 Mustaghfirin dalam rilis bersama Walhi DKI.
Mustaghfirin mengatakan, reklamasi sebagai strategi pembangunan pada lahan terbatas di pesisir dan laut telah memberikan pengalaman buruk dalam sejarah pengelolaan lingkungan hidup di Jakarta.
Kerusakan ekosistem dan terganggunya mata pencaharian nelayan merupakan dampak nyata yang harus dibayar mahal di tengah ancaman perubahan iklim yang semakin cepat.
"Mereka sudah merusak ekosistem perairan dan merampas ruang yang menjadi penghidupan masyarakat, seperti nelayan laut dangkal, pembudiaya tambak, dan pembudidaya rumput laut. Meski begitu, pemerintah masih saja diam,” ujarnya.
Sementara itu, WALHI Jakarta mengatakan rusaknya ekosistem perairan akibat reklamasi Pulau Tengah mengindikasikan kemungkinan adanya tindak kejahatan lingkungan. Hal tersebut didasarkan pada pembangunan Pulau Tengah yang mengorbankan ekosistem yang ada.
Pengkampanye WALHI Jakarta, Muhammad Aminullah, menyampaikan ekosistem tersebut memiliki nilai penting bagi kelangsungan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. “Aktivitas reklamasi Pulau Tengah telah merusak ekosistem perairan termasuk padang lamun," ucap dia.
Menurut dia, dalam Undang-undang No.1 Tahun 2014 pengrusakan padang lamun merupakan tindak pidana.
WALHI Jakarta menilai kerusakan ekosistem tersebut tidak terlepas dari kelalaian pemerintah dalam pemberian izin pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah dengan mudah memberikan izin lokasi dan pengelolaan tanpa memperhatikan dampak buruk, baik bagi lingkungan maupun kehidupan masyarakat.
Menurut WALHI Jakarta, pemberian izin pada reklamasi Pulau Tengah di Kepulauan Seribu sebagai bentuk pengabaian pemerintah terhadap keadilan ekologis. Sebab, dalam kasus reklamasi tersebut, lingkungan dan masyarakat menjadi korban utama atas pembangunan pulau wisata mewah yang hanya bisa diakses segelintir orang.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan desakan kami. Respon pemerintah akan menunjukkan kepada siapa pemerintah berpihak," kata Aminullah.