Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengembalikan dana hasil lelang reklame 2015 kepada PT Magna Astro Prontonusa Persada (PT MAPP). Pengembalian dana senilai Rp 6,97 miliar itu menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) DKI 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Pembayaran Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Hasil Lelang Titik Reklame Tahun Anggaran 2015 Atas Nama PT Magna Astro Prontonusa Persada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menetapkan penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk pengembalian pembayaran lain-lain pendapatan asli daerah hasil lelang titik reklame Tahun Anggaran 2015 atas nama PT Magna Astro Prontonusa Persada," demikian bunyi keputusan kesatu yang tertera dalam Kepgub 1193/2022.
Kepgub tersebut melampirkan informasi soal hasil lelang reklame hingga jumlah pengembalian dana. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta pernah menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan PT MAPP sebagai pengguna titik reklame pada jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Reklame tersebut terpasang di empat JPO, yaitu JPO depan Indorama, JPO depan Kedubes Turki, JPO depan Four Season, dan JPO depan Depkes. Dana reklame yang sudah masuk dalam kas pemerintah DKI mencapai Rp 6,97 miliar.
Uang itu masuk dalam pos lain-lain PAD DKI yang perlu dikembalikan kepada PT MAPP. Dalam Kepgub Heru Budi tertulis salah satu pertimbangan pengembalian dana tersebut untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Tahun 2019.
BPK merekomendasikan gubernur Jakarta untuk menginstruksikan kepala BPKD menyelesaikan masalah pendapatan diterima di muka hasil titik lelang reklame pada PT MAPP.
"Bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf a, mekanisme pengembalian penerimaan hasil lelang titik reklame dimaksud dapat dianggarkan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT)," demikian bunyi pertimbangan poin b dalam Kepgub yang diteken Heru Budi pada 20 Desember 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.