Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Heru Budi Minta Arahan Menteri ATR/BPN Soal Tata Ruang Jakarta Pasca-IKN Pindah

Heru Budi menerima arahan tentang National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dan konsep transportasi ke daerah tetangga.

13 Maret 2023 | 14.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin, 13 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin, 13 Maret 2023. Tujuannya adalah untuk melakukan sinkronisasi rencana tata ruang wilayah Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara (IKN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya menghadap Pak Menteri ATR untuk menyampaikan konsep dan mohon koreksi dan arahan Kementerian ATR," kata Heru di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin, 13 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru melanjutkan, dalam pertemuan tersebut, dirinya menerima sejumlah arahan dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam perumusan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang.

"Pertama, transportasi. Konsep transportasi bisa masuk ke daerah-daerah tetangga Jakarta," ujarnya.

Heru juga menerima arahan tentang National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) serta pemanfaatan aset permerintah di Jakarta pasca-IKN pindah.

Pada Februari lalu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan sinergi rencana tata ruang Jakarta sangat penting pascapemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Oleh karena itu, Pemprov DKI terus bersinergi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan soal proses pemindahan IKN pada 2024.

“Agar kami bisa mengakomodir kantor pemerintah pusat setelah Ibu Kota pindah,” kata Heru usai Rapat Koordinasi (Rakor) di Balai Kota Jakarta Jumat, 10 Februari 2023.

Rakor dilakukan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berhubungan dengan pemanfaatan aset negara yang ada di Jakarta usai Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara.

Kementerian Keuangan, sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN), yang akan memutuskan strategi pemanfaatan kantor pemerintahan yang selama ini digunakan sebagai kantor pusat.

“Keputusan pemanfaatannya akan seperti apa merupakan kewenangan Kemenkeu. Kita mengharapkan pertumbuhan pembangunan di IKN Nusantara terus berjalan, sementara keberlanjutan perencanaan pembangunan di Jakarta juga berjalan dengan baik," ujar Pj Gubernur Heru Budi.

Selanjutnya Pemprov DKI bersinergi dengan Bappenas untuk rencana tata ruang...

Dalam pelaksanaannya nanti, Pemprov DKI juga akan bersinergi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk membahas rencana tata ruang.

"Maka dari itu di dalam pembicaran kami dengan Pj Gubernur, kami minta dukungan Pemprov DKI Jakarta, sehingga aset itu nanti akan memenuhi kriteria highest and the best use,” kata dia.

Kemenkeu, kata dia, tengah menyiapkan grand design untuk pemanfaatan BMN (Barang Milik Negara) setelah IKN pindah dari Jakarta. “Karena Kemenkeu sebagai pengelola BMN, sedangkan kementerian/lembaga itu adalah pengguna, kami sedang siapkan suatu grand design terkait pemanfaatan BMN itu sendiri," kata Rionald.

Heru Budi telah menyatakan Pemprov DKI Jakarta mendukung pemindahan ibu kota negara. Pemerintah telah merencanakan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) di Kalimantan bakal menjadi pengganti Jakarta.

Heru Budi Hartono akan membahas penentuan nasib dengan status Daerah Khusus bersama  para ahli dan semua pihak. "Pertama adalah membahas ke depan berdiskusi dengan seluruh anggota DPRD, berdiskusi dengan seluruhnya yang memiliki keahlian di bidang hukum tata negara," tuturnya di Balai Kota, Senin, 17 Oktober 2022.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus