Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ikut Arahan Menteri Agama, Keuskupan Agung Jakarta Setop Misa Offline

Keuskupan Agung Jakarta menetapkan 21 paroki di wilayah DKI Jakarta dan areanya itu dipertimbangkan sebagai zona merah dan zona oranye Covid-19.

18 Juni 2021 | 17.03 WIB

Petugas kepolisian melakukan pejagaan saat misa Minggu Paskah di Gereja Katedral, Jakarta, Ahad, 4 April 2021. Sejumlah personel gabungan TNI-Polri disipakan untuk melakukan pengamanan di sejumlah gereja pada perayaan Paskah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas kepolisian melakukan pejagaan saat misa Minggu Paskah di Gereja Katedral, Jakarta, Ahad, 4 April 2021. Sejumlah personel gabungan TNI-Polri disipakan untuk melakukan pengamanan di sejumlah gereja pada perayaan Paskah. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menetapkan 21 paroki yang berada di wilayah DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pelaksanaan misa secara offline. Keputusan ini dibuat berdasarkan aturan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu 16 Juni 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat karena situasi pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia No. SE 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat, maka Keuskupan Agung Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan No. 295/3.5. 1.2/2021 berupa beberapa catatan dan keputusan yang merupakan hasil penegasan bersama Bapak Uskup dan Kuria KAJ,” kata Sekretaris KAJ Adi Prasojo melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Juni 2021.

KAJ menetapkan 21 paroki di wilayah DKI Jakarta dan areanya itu dipertimbangkan sebagai zona merah dan zona oranye sehubungan dengan kondisi sebaran Covid-19. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kegiatan lainnya seperti Sakramen Baptis, Sakramen Penguatan, dan Penerimaan Komuni Pertama di gereja juga harus dihentikan sementara.

Prasojo menyampaikan bahwa KAJ akan melakukan pemantauan terus menerus bersama TGK (tim gugus kendali) Paroki dengan selalu berdiskusi dengan TGK KAJ.  

“Keuskupan Agung Jakarta akan selalu memantau perkembangan dan akan menginformasikan waktu untuk memulai kembali pelaksanaan misa offline dan pelayanan Sakramen yang disebutkan di atas, sesuai dengan arahan dari pemerintah,” kata Prasojo.

Peraturan Menteri Agama dan Keuskupan Agung Jakarta ini diambil untuk merespon situasi wabah Covid-19 di Jakarta yang saat ini dalam fase genting. Bahkan, kasus Covid-19 baru bertambah sampai 4.144 kasus dalam sehari. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus