Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian atau Kementan. “Pelanggaran etiknya, saya menerima pengaduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan ASN itu mengajukan diri agar mutasi ke Malang, Jawa Timur sejak hamil sampai melahirkan satu tahun tujuh bulan, tapi tak dikabulkan. Akhirnya ASN itu mengajukan resign, dan dikabulkan dalam artian diproses akan diterima pengajuan pengunduran dirinya. “Pada saat itu, ibu itu telpon saya, memang teman saya ibu itu, kok tak konsisten. Mutasi tak boleh tapi resign yang konsekuensi sama-sama mengurangi SDM kok malah dikabulkan,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ghufron pun mengaku berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Berdasarkan penuturan Nurul Ghufron, Alex mengatakan, hal itu diperbolehkan selagi pemohon mutasi memenuhi syarat. “Dia memenuhi syarat. Saya tak kenal pejabat Kementan, malah Pak Alex yang mencarikan kontak Pak Kasdi. Baru saya sampaikan, bukan minta mutasi dikabulkan atau tidak, tapi menyampaikan komplain yang tak konsisten,” ucapnya.
Menurut pengakuan Nurul Ghufron, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono kemudian menyetujui mutasi ASN itu. “Beliau (Kasdi) menanggapi, 2-3 minggu kemudian menyampaikan bahwa (ASN) memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya,” kata Ghufron.
Kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Efendi Lod Simanjuntak, mengonfirmasi adanya komunikasi kliennya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal permintaan mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. “Di BAP itu juga ada. (Komunikasinya meminta mutasi) ada, saya lihat ada. Jadi kami bilang kalau memang ada, ya ungkap saja,” kata Efendi kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.
Menurut Efendi, selaku saksi dalam sidang kode etik di Dewas KPK, Kasdi harus mengatakan apa yang dia lihat, dengar, dan alami. Ia mengaku tak pernah meminta kliennya untuk menutupi, melainkan mengungkapnya. “Saya sudah ada bahas dengan Pak Kasdi, saya katakan silakan diungkap apa adanya. Apalagi Dewas ini masalah etik, apakah dia menggunakan pengaruhnya atau tidak itu ungkap saja. Kalau memang begitu ya. Itukan sesuatu yang tak lazim (meminta mutasi), begitu saja,” ujarnya.