Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ini Arti dan Fungsi dari Tiga Jenis Lampu Rotator

Lampu rotator kendaraan memiliki arti dan fungsi yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.

15 Juli 2021 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mobil ambulans melintas di jalan Rasuna Said saat masa PPKM Darurat, di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Di tengah gentingnya penanganan pandemi Covid-19, mobil ambulans memiliki fungsi yang vital. Dengan lampu rotator dan sirinenya, ambulans akan mengantarkan pasien Covid-19 ke rumah sakit dengan cepat. Dengan begitu, pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat mendapat segera mendapat pertolongan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kini, beredar informasi bahwa sirine ambulans memiliki arti yang berbeda-beda tergantung dengan bunyinya. Di akun Twitter @bintangbete terdapat video yang menjelaskan perbedaan arti tersebut. Dalam video tersebut, seorang petugas menjelaskan bahwa bunyi ambulans terdiri dari empat jenis dengan fungsi yang berbeda-beda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bunyi yang pertama menandakan bahwa ambulans sedang membawa pasien yang kondisinya tidak terlalu parah. Kemudian, bunyi kedua menunjukkan bahwa ambulans sedang dalam proses evakuasi atau penyelamatan pasien. Bunyi Ketiga adalah tanda bahwa ambulans sedang membawa jenazah. Kemudian yang terakhir, bunyi keempat menandakan bahwa ambulans sedang membawa pasien yang gawat darurat.

Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa informasi tersebut salah. Tidak ada peraturan yang mengatur mengenai bunyi ambulans. Adapun, lampu rotator ambulans lah yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perbedaan fungsi lampu rotator ambulans disebutkan dalam pasal 59 Ayat 5. Dalam pasal tersebut, perbedaan fungsi lampu rotator, antara lain:

  1. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  2. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus