Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - KPK memanggil anak-anak dari Syahrul Yasin Limpo, yaitu Kemal Redindo Syahrul Putra dan Indira Chunda Thita Syahrul Putri. Mereka diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemal Redindo bekerja sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Selatan. KPK telah memeriksa Kemal Redindo di Gedung Merah Putih KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada Senin, 5 Februari 2024 telah selesai diperiksa sebagai saksi, Kemal Redindo dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa, 6 Februari 2024.
Sedangkan, anggota DPR Fraksi Partai NasDem Indira Chunda Thita Syahrul Putri tak memenuhi panggilan KPK. "Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Ali Fikri pada Selasa, 6 Februari 2024. Tim penyidik KPK pun menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Indira.
KPK menduga Syahrul Yasin Limpo selama menjadi Mentan, keluarganya secara langsung maupun tidak langsung menerima dana dan atau fasilitas sekitar Rp 4,9 miliar. Dana itu bersumber dari para pejabat Kementan dan atau pihak ketiga. Uang yang terkumpul dari PNS Kementan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penegak hukum bercerita pihak atas nama Fdiduga mengirimkan dana dua kali dengan total Rp 55 juta pada Mei 2022. Dana selanjutnya pada Juni 2022 ditransfer ke rekening Kemal Redindo Syah. Menurut catatan, Kemal menerima dana sebagai PNS di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel.
Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024. Penyidik sudah memasang plang sita di depan rumah tersangka.
"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis pada Jumat, 2 Februari 2024.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di Kementrian Pertanian (Kementan).
KPK menduga mereka menerima uang setoran sejumlah Rp 13,9 miliar. Per bulannya mereka meminta uang setoran ke ASN Kementan lewat Kasdi Subagyono dan Hatta sejumlah USD 4 ribu-10 ribu