Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Ini Syarat Lelang Dodge Charger Fast & Furious 16 Februari Nanti di Bea Cukai

Pemenang lelang Dodge Charger Fast & Furious juga harus membayar sisa pokok, bea lelang, biaya pencacahan, jasa pra lelang, dan biaya sewa gudang.

12 Februari 2021 | 11.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mobil sport klasik Amerika Serikat, Dodge Charger buatan 1968-1970, bakal dilelang Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Tanjung Priok.

Mobil dua pintu Dodge Charger ini muncul di film Fast & Furious, tunggangan salah satu pemeran utama Dominic "Dom" Toretto. Penawaran perdana di situs lelang dibuka dengan harga Rp 99.469.170, dengan uang jaminan Rp 49,7 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam laman resmi lelang.go.id, lelang mobil sport Dodge Charger biru laut itu akan dilakukan dengan cara close bidding melalui alamat domain https://www.lelang.go.id).

Waktu penawarannya, sejak pengumuman ini terbit  pada 8 Februari 2021 sampai Selasa, 16 Februari 2021 tepatnya pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang internet).

Baca jugaDodge Charger Fast & Furious Dilelang Bea Cukai Harga Mulai Rp

Tempat lelang Dodge Charger bernopol Nevada 413 MXF itu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat.

Adapun Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.

Untuk open house/Aanwijzing (penjelasan detil tentang obyek yang akan dilelang) akan dilakukan sesuai protokol kesehatan) pada Rabu, Kamis, dan Senin (10, 11, dan 15 Februari 2021), pukul 09.00- 5.00 WIB.

Aanwijzing digelar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Jalan Raya Kebantenan Nomor 0, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Peserta lelang mobil Dodge Charger seperti tunggangan pemain Fast & Furious, Dominic Toretto, tersebut harus mengikuti persyaratan:

1. Peserta lelang adalah perorangan/badan usaha/kuasa yang ditunjuk disertai dengan surat kuasa bermaterai dan mendaftarkan diri pada website https://www.lelang.go.id. Kemudian, memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id.

2. Peserta lelang mobil sport Dodge Charger keluaran pabrikan AS, Chrysler, tersebut diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang dengan nominal sesuai dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

Uang Jaminan Lelang disetor ke Rekening VA (Virtual Account). Nomor Virtual Account diperoleh setelah peserta melakukan registrasi di https://www.lelang.go.id.

3. Uang Jaminan Lelang harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang dengan memperhatikan mekanisme end of day pada masing-masing bank yang digunakan. Selain pemenang lelang, Uang Jaminan Lelang akan dikembalikan rekening peserta lelang secara penuh tanpa potongan.

4. Biaya Sewa Gudang belum termasuk dalam Nilai Limit

5. Peserta lelang wajib melunasi Biaya Sewa Gudang setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.

6. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

7. Karena mobil sport dua pintu Dodge Charger yang dilelang adalah Barang Milik Negara, pemenang lelang wajib melakukan pelunasan beberapa pembayaran, mulai dari sisa pokok, bea lelang, biaya pencacahan, jasa pra lelang, dan biaya sewa gudang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus