Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Insentif Kendaraan Listrik, Pemborosan Duit Negara dan Tidak Efektif Menekan Konsumsi BBM

Keputusan pemerintah memberikan insentif kendaraan listrik berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran serta tidak efektif menekan konsumsi BBM.

8 Maret 2023 | 21.32 WIB

Pengunjung mengendarai sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan mulai diberikan oleh pemerintah pada Maret mendatang dengan besaran insentif yang diberikan bagi sepeda motor sebesar Rp7 juta per unit. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Pengunjung mengendarai sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan mulai diberikan oleh pemerintah pada Maret mendatang dengan besaran insentif yang diberikan bagi sepeda motor sebesar Rp7 juta per unit. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan insentif sepeda motor listrik. Insentif tersebut merupakan salah satu paket insentif pengadaan kendaraan listrik yang digagas pemerintah tahun ini. Nominal insentif yang diberikan adalah Rp 7 juta untuk satu unit sepeda motor, baik untuk pembelian baru maupun hasil konversi. Bantuan pemerintah ini dialokasikan untuk pembelian 200 ribu unit motor baru dan 50 ribu unit motor konversi hingga Desember 2023. Nilai total anggarannya mencapai Rp 1,75 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan pemberian insentif kendaraan listrik untuk sepeda motor listrik itu efektif mulai 20 Maret 2023. “Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Kemenko Marves, Senin, 6 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sedangkan insentif kendaraan listrik untuk mobil listrik belum ditentukan pemerintah. Rencananya, pemerintah akan memberikan insentif untuk 35.900 mobil listrik dan 138 bus listrik. Bagaimana bentuk insentifnya dan besaran anggaran yang dikucurkan masih dibahas pemerintah.

Luhut mengklaim program insentif kendaraan listrik itu akan bisa menekan konsumsi bahan bakar minyak atau BBM sekaligus mengurangi emisi karbon. “Ini sesuai komitmen pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca,” ujarnya.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transformasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan pemerintah bakal menyiapkan duit setidaknya Rp 1,75 triliun untuk menjalankan program insentif sepeda motor listrik. Pemerintah menilai akselerasi penggunaan sepeda motor listrik  merupakan peluang transformasi industri. 

Pasalnya, pangsa pasar industri otomotif di Indonesia masih didominasi kendaraan berbahan bakar fosil atau kendaraan ICE (internal combustion engine). Sementara negara-negara lain di Asia, seperti Cina, sudah memproyeksikan penggunaan kendaraan listrik yang lebih banyak ketimbang kendaraan ICE.

“Jadi kebayang misal Indonesia tidak transformasi Industri. Saat banyak masyarakat mau  (menggunakan kendaraan listrik) tapi industri tidak dibangun, akhirnya kita impor,” kata Rachmat dalam acara Economic Challenges bertajuk Banjir Diskon Kendaraan Listrik yang disiarkan langsung di YouTube MetroTV pada Selasa malam, 7 Maret 2023. 

Rahmat juga mengatakan pemerintah membatasi satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk satu pembelian. Pemerintah bakal mengawal proses transaksi hingga plat nomor dan surat-surat, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), keluar. Bahkan, pemerintah berencana menggandeng aparat penegak hukum maupun auditor untuk mengawal pertanggung jawaban negara. “Prosesnya akan kami pastikan transaksi nyata,” ucap Rachmat. 

Selanjutnya: Sasaran yang diprioritaskan menjadi penerima insentif...

Sasaran yang diprioritaskan menjadi penerima insentif  sepeda motor listrik adalah pelaku usaha mikro, kecil, menengah UMKM. Terutama masyarakat yang tergolong penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kemudian, masyarakat yang menjadi pelanggan listrik 450 hingga 900 VA. 

“Harapannya agar penggunaan motor listrik mampu mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Senin, 6 Maret 2023. 

Sementara soal skema penyaluran, bantuan akan diberikan melalui produsen—baik dealer untuk pembelian sepeda motor baru maupun bengkel untuk konversi. Proses klaim dananya dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan mekanisme tersebut dipilih untuk memudahkan pengawasan. 

Keputusan pemerintah memberikan insentif sepeda motor listrik disambut baik Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Meski anggota AISI belum memproduksi motor listrik, Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala optimistis langkah pemerintah kali ini bisa mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan berdampak pada produsen. Sementara, pihaknya akan melihat potensi pasar untuk melakukan produksi.

“Kami masih menunggu detail aturan teknis untuk implementasi kebijakan ini. Semoga mudah implementasinya bagi produsen,” kata Sigit kepada Tempo, Selasa, 7 Maret 2023.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Perindustrian Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Achmad Rofiqi. Dia berharap program insentif tersebut mampu mendekatkan keinginan masyarakat untuk beralih dari kendaraan ICE ke kendaraan listrik. Hal ini seiring cita-cita pemerintah menuju net zero emission (NZE) pada 2060. 

“Industri di Indonesia juga bisa makin berkembang. Khusus kendaraan roda dua, ada beberapa brand yang masuk jadi bisa meningkatkan kompetisi manufaktur,” ujar Rofiqi. 

Selanjutnya: Potensi Masalah di Depan Mata

Potensi Masalah di Depan Mata

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talatov mengkritisi keputusan pemerintah mengucurkan Rp 1,75 triliun untuk insentif sepeda motor listrik ketika APBN 2023 sudah diputuskan. Seharusnya, pemerintah sudah mengusulkan anggaran insentif ini saat pembahasan RAPBN 2023 agar alokasi dana program tersebut dalam APBN 2023 jelas. 

Pun, jika usulan anggaran program itu diusulkan di tengah jalan, pemerintah mestinya segera menyampaikan usulan perubahan di APBN 2023. “Sehingga, beban subsidi tersebut bisa terlihat dari postur APBN, yaitu seberapa besar dampaknya terhadap defisit APBN 2023,” kata Abra kepada Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.

”Apalagi tahun 2023 ini sudah memasuki fase konsolidasi fiskal, di mana defisit APBN wajib dijaga di bawah 3 persen terhadap PDB,” imbuhnya. 

Abra mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan penambahan berbagai program baru. Termasuk kebijakan insentif kendaraan listrik. Sebab, risiko ekonomi global masih tinggi dan sewaktu-waktu bisa menambah beban belanja, khususnya untuk subsidi energi. Semestinya dalam kondisi seperti itu pemerintah berhemat, bukan justru melakukan pemborosan duit negara.

Toh, menurut dia, pemberian insentif kendaraan listrik tidak serta-merta efektif mendorong masyarakat beralih menggunakan sepeda motor listrik. Ada sejumlah hal yang menurutnya perlu dicermati. Yaitu kesiapan infrastruktur serta kesediaan masyarakat menggunakannya. Sebab jika masyarakat paham ihwal efisiensi kendaraan listrik, mereka sudah punya alasan kuat untuk beralih. 

“Ada aspek non-material, seperti kenyamanan dan kepercayaan masyarakat soal keamanan. Termasuk soal infrastruktur (pengisian baterai),” ujar Abra. “Ini yang sebetulnya parallel. Jadi, tidak menunggu permintaan meningkat baru menambah infrastruktur.”

Selain itu, Abra juga menyoroti potensi munculnya risiko persaingan usaha karena kebijakan insentif hanya bisa diterapkan pada  produsen sepeda motor listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Abra menilai aturan ini perlu dikaji lebih mendalam karena membuat pilihan pembeli kurang variatif. Sehingga minat masyarakat akan semakin berkurang pula.

Selanjutnya: Insentif kendaraan listrik dianggap tidak tepat sasaran...

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai kebijakan insentif sepeda motor listrik untuk pribadi tidak tepat dan justru menambah masalah kemacetan. Semestinya, program kendaraan listrik lebih diprioritaskan untuk memperbaiki moda transportasi umum. “Kalau tujuannya untuk mengatasi emisi, kemacetan, angka kecelakaan, bahkan inflasi adalah seharusnya pemerintah memberikan porsi lebih besar pada transportasi publik. Semisal untuk bus listrik. Itu lebih tepat,” ujarnya.

Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi atau Instran, Ki Darmaningtyas juga meragukan pernyataan Menteri Luhut yang menyatakan bahwa program kendaraan listrik bertujuan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak dan menekan emisi karbon. “Tujuan pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli sepeda motor dan mobil listrik memang bukan untuk mengurangi penggunaan BBM, tapi untuk menolong industri motor dan mobil listrik yang sudah terlanjur memproduksi tapi tidak ada pangsa pasarnya, maka diberikan insentif,” ujarnya.

Jika dicermati, program insentif kendaraan listrik ini memang tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki. Artinya harapan program ini bisa mengurangi konsumsi BBM dan menekan emisi karbon berpotensi jauh panggang dari api. Yang justru terjadi adalah penambahan konsumsi energi dan makin bertambahnya kendaraan pribadi yang berjejal di jalan. Sedangkan pihak yang akan diuntungkan dari program ini hanya kalangan produsen kendaraan listrik.

Darmaningtyas setuju dengan pendapat Djoko Setijowarno yang menyarankan supaya insentif kendaraan listrik difokuskan ke angkutan umum. Pemerintah dapat memberikan subsidi kepada para pengusaha angkutan umum untuk membeli bus listrik yang dapat dioperasikan secara komersial.

Dengan memberikan subsidi kepada perusahaan angkutan umum, selain akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik, juga dapat memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi kemacetan. “Kalau subsidi motor listrik itu sama saja akan menambah banyak jumlah motor yang beredar di jalan sehingga selain akan menambah macet juga akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas dan menyumbang jumlah kecelakaan lalu lintas yang makin meningkat,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus