Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat DKI Jakarta meminta Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama yang memamerkan gaji Rp34 juta per bulan untuk melaporkan harta apa adanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ngabila diminta melakukan perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai yang dimilikinya.
"Kita dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN-nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Rabu, 24 Mei 2023 seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yang penting, kata dia, ada itikad baik Ngabila untik melaporkan hartanya apa adanya. "Saya sih melihat, begini, yang paling penting adalah ada itikad baik, kalau memang kemarin ada aset yang belum dilaporkan. Saya menyarankan melaporkan apa adanya," katanya
Selanjutnya, penilaian diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tinggal nanti teman-teman dari KPK menilai apakah ini bisa diterima dengan laporan yang baru. Mudah-mudahan bisa diterima," kata dia.
Syaefuloh menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait harta Ngabila.
"Kan masih proses, tentu proses pemeriksaan dapat berkembang. Kita tunggu hasilnya," ujar Syaefuloh.
Gaji Rp 34 juta per bulan, LHKPN Rp 73 juta
Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama yang dikutip melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#modal-notice pada periodik 2022 hanya Rp 73.188.080.
Sementara gaji yang diterima Ngabila sebesar Rp34 juta per bulan. Sehingga, Inspektorat DKI akan mendorong Ngabila untuk melakukan perbaikan atas LHKPN yang dilaporkan.
"Ya itu salah satu menjadi materi yang ditanyakan oleh tim. Ini kita dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK. Artinya kan kita semua para pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN itu, dan seluruhnya harus dilaporkan ga boleh ada yang lewat," jelas Syaefuloh.
Inspektorat DKI akan berkoordinasi dengan KPK
Tim Inspektorat DKI, kata Syaefuloh, akan berkoordinasi dengan KPK setelah pemeriksaan Ngabila selesai.
"Kami akan melakukan (koordinasi ke KPK) setelah proses pemeriksaan Inspektorat selesai nanti," kata Syaefuloh.
Inspektorat DKI Jakarta memeriksa Ngabila Salama pada Rabu, 24 Mei 2023. Ia diperiksa sejak pukul 08.00 WIB.
Dalam pemanggilan tersebut, Inspektorat DKI mendalami terkait kebenaran dan viralnya pernyataan oknum ASN DKI tersebut setelah memamerkan besaran gajinya di akun Twitter @Ngabila pada 15 Mei 2023.
"Ya tentu yang kita dalami adalah apa benar mengenai ungkapan beliau. Kemudian motifnya kenapa, ya kira-kira begitu lah yang kita dalami," ujar Syaefuloh.
Ngabila Salama selama ini terkenal rajin menginformasikan perkembangan penanganan Covid-19 di DKI jakarta. Belakangan ia sedikit tersandung masalah karena memamerkan gajinya sebagai PNS di Dinas Kesehatan DKI sebesar Rp 34 juta per bulan. Langkah ini membuat dirinya menjadi sorotan netizen.
Ngabila juga juga mengaku kenal dekat dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Namun, saat ini cuitan Ngabila di akun Twitter-nya tersebut sudah dihapus.