Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual Universitas Indonesia atau Satgas PPKS UI telah melakukan proses investigasi atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI Melki Sedek Huang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Satgas PPKS UI Profesor Manneke Budiman menyebutkan tim telah mendapat gambaran dan titik terang atas kasus yang melibatkan Melki tersebut. Tim Satgas PPKS telah meminta keterangan sejumlah orang, termasuk Melki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari keterangan pihak yang diperoleh satgas, menurut Manneke, tim masih memerlukan untuk crosscheck, termasuk untuk disandingkan dan dibandingkan satu keterangan dengan keterangan saksi lainnya.
"Gambar besar sudah mulai terlihat, beberapa kesaksian perlu di crosscheck, dan info-info yang masuk saling disandingkan dan dibandingkan," kata Manneke, Kamis, 28 Desember 2023.
Manneke menjelaskan semua pihak yang dianggap tahu atau terlibat dalam kasus ini sudah diperiksa dan diminta keterangan. "Setelah itu satgas akan membuat kesimpulan dan menyerahkan rekomendasi ke rektor," paparnya.
Menurut Manneke laporan hasil investigasi terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut diharapkan bisa selesai paling lambat pekan kedua Januari 2024.
"Pada saat ini sudah tahap memanggil beberapa nama baru yang muncul belakangan untuk diminta kesaksian tambahan, terlapor (Melki) juga sudah bertemu dengan Satgas UI," tutur Manneke.
Manneke juga mengungkapkan semua yang terlibat, mulai dari terlapor, pelapor hingga saksi merupakan warga UI, namun ia tidak merinci jumlah saksi yang dimintai keterangan.
"Ada beberapa, tapi jumlahnya pasti tidak ingat. Ada tim kecil yang tangani khusus," ungkapnya.
Manneke belum bisa mengungkapkan gambaran atau duduk perkara dugaan kekerasan seksual ini, karena hal tersebut masih merupakan ranah internal satgas.
"Belum bisa saya ceritakan lebih lanjut. Itu untuk internal kami di satgas saat ini," ujarnya.
Nantinya, Satgas PPKS UI akan menyerahkan kesimpulan dan rekomendasi ke Rektor UI. Ia menyatakan Satgas PPKS UI tidak punya kewenangan untuk menyampaikan hasil investigasi ke publik.
Namun menurut Manneke, kasus ini bisa dibuka ke publik karena SK Rektor yang akan memuat kasus tersebut, tidak bersifat rahasia.
"Sesudah surat keputusan (SK) Rektor tentang penetapan kasus keluar, sudah bukan kewenangan Satgas lagi, kami tidak punya kewenangan untuk itu. SK Rektor sejauh saya pahami bukan dokumen rahasia," Manneke.
Ditanya seandainya dugaan kekerasan seksual tersebut terbukti, Satgas PPKS UI dapat merekomendasikan korban untuk melapor polisi dan sebaliknya, Manneke mengatakan hal itu berbasis kepada korbannya.
"Itu harus berbasis permintaan korban. Jika diminta, UI harus fasilitasi. Jika tidak, ya tidak boleh dipaksa," ucap Manneke.