Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai kemarin. "Siang ini kami inspeksi penerapannya di lapangan," kata Yogi Ikhwan, juru bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan tersebut berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Kebijakan itu digagas pada 2018 untuk mengurangi volume sampah Ibu Kota. Jakarta menghasilkan sekitar 7.000 ton sampah per hari dan 14 persen atau sekitar seribu ton merupakan sampah plastik. Kantong kresek menempati 1 persen dari jumlah itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelanggar akan dikenai sanksi berupa teguran dan denda. Nilainya dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Jika masih membandel, izin usaha mereka bakal dibekukan pemerintah provinsi.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendukung kebijakan ramah lingkungan ini. Ketua APPBI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan hampir semua toko di mal telah beralih menggunakan kantong kertas atau bahan lain yang mudah didaur ulang. Tapi produk plastik kresek masih ada di trade center. Di sisi lain, Ellen meminta pemerintah meninjau ulang sanksi tersebut. Menurut dia, pelaku usaha sedang terpuruk akibat wabah virus corona.
TAUFIQ SIDDIQ | IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo