Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengajukan revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakpro. BUMD DKI itu mengusulkan tambahan klausul agar perusahaan dapat membentuk anak usaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Budi Purnama menyatakan, pemerintah DKI Jakarta memperoleh jatah participating interest (PI) 10 persen untuk pengelolaan Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (WK-SES). "Peluang yang ada kami tangkap," kata Budi saat ditemui Tempo di kantornya, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 28 Juni 2022.
WK-SES adalah salah satu lokasi penghasil minyak dan gas bumi alias migas di Tanah Air. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengambil alih pengelolaan WK-SES pada September 2018.
Mulanya blok migas seluas 6.082 kilometer persegi ini dioperasikan oleh PT China National Offshore Oil Company (CNOOC) SES Ltd. Operator WK-SES kemudian berpindah ke PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera atau PHE OSES.
Menurut Budi, WK-SES melewati wilayah administrasi dua provinsi, yaitu Jakarta dan Lampung. Lebih spesifiknya adalah Kepulauan Seribu, Jakarta lalu Kabupaten Lampung Timur dan Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung.
Tim dari Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) bersama Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan ceceran minyak mentah di pesisir pantai Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020. Sumber: Pertamina
Pemerintah pusat mengatur kebijakan tentang pembagian PI kepada daerah yang memiliki hak pengelolaan wilayah kerja migas. Pembagian PI 10 persen WK-SES hanya boleh diterima satu BUMD yang kepemilikannya 100 persen pemerintah daerah.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 3 huruf c peraturan ini termaktub bahwa BUMD yang ditunjuk tidak boleh melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI.
Untuk pengelolaan WK-SES, Budi menuturkan, pemerintah pusat bakal memberikan PI sebesar 10 persen. Hitung-hitungannya adalah 10 persen dari total keuntungan WK-SES.
Dari data yang diterima Tempo, laba bersih PHE OSES sepanjang 2018-2020 mencapai 107 juta dollar. Porsi PI 10 persen dalam tiga tahun ini diperkirakan menyentuh Rp 153,97 miliar. Namun, besaran bagi hasil PI yang diperoleh anak usaha Jakpro ke depannya bergantung pada kinerja produksi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Gubernur Nomor 729/-1.774.13 tertanggal 26 Juli 2018 soal penunjukan PT Jakpro untuk menerima PI 10 persen WK-SES.
Sumber Tempo menyampaikan, per Mei 2022, PT Jakpro telah memproses 8 dari 10 tahapan agar mendapat jatah PI. Sisa dua tahap lagi adalah penandatanganan perjanjian pengalihan PI dan persetujuan Menteri ESDM.
Selanjutnya: Jakpro usul penambahan klausul
Perda Jakpro harus direvisi terlebih dulu agar memenuhi persyaratan penerimaan PI 10 persen seperti yang diatur dalam Permen ESDM 37/2016. PT Jakpro pun mengusulkan revisi Perda 10/2018 untuk Bab VI Pasal 9 tentang penggunaan laba.
Usulannya agar ada penambahan klausul: Perseroan dapat membentuk badan usaha, anak perusahaan, dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan usaha Perseroan dan/atau di bidang usaha lainnya sesuai dengan penugasan dari Pemerintah Daerah, termasuk untuk menerima dan mengelola participating interest 10 persen yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi-Bagi Jatah Participating Interest
Pemerintah DKI dan Lampung melalui badan usahanya diberi kesempatan untuk merembukkan pembagian dana PT tersebut. Pemerintah DKI menunjuk Jakpro untuk negosiasi.
Dua BUMD sama-sama membuat kajian. Hasilnya bahwa Jakarta berhak mendapat 70 persen dari total jatah PI 10 persen. BUMD Lampung juga merasa berhak memperoleh persentase serupa.
Tak menemukan jalan tengah, pemerintah Lampung akhirnya mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM agar memberikan solusi. Pemerintah Jakarta melayangkan surat serupa supaya Kementerian ESDM bisa menetapkan keputusan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif lantas mengeluarkan surat nomor T-89/MG.04/MEM.M/2022 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Mhgigas) pada 22 Maret 2022. Surat ini berisikan penetapan besaran PI WK-SES sebesar 10 persen.
Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan sambutan saat pembukaan Pertamina Energy Forum 2019 di Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2019. ANTARA
Sebagi tindak lanjut dari penetapan tersebut, pada 1 April 2022, Kepala SKK Migas menerbitkan surat bahwa Jakarta dan Lampung sama-sama mendapat porsi 50 persen dari total PI 10 persen WK-SES. "Berapa pun nilai yang kami dapat, BUMD dan Pemprov tidak keluar biaya sama sekali," ujar Budi.
PT Jakpro sebenarnya telah membentuk anak usaha bernama PT Jakarta OSES Energi (JOE). Laporan keuangan PT Jakpro 2020 mencatat bahwa akta perusahaan PT OSES terbit pada 1 Juli 2020. Saham perusahaan ini dimiliki PT Jakpro (247.500 lembar atau 99 persen) dan PT Jakarta Utilitas Propertindo (2.500 atau 1 persen). PT Jakarta Utilitas Propertindo adalah anak usaha PT Jakpro. PT JOE inilah yang bakal mengelola dana PI WK-SES. "Nanti dia (PT JOE) kasih dividen ke induknya, dalam hal ini PT Jakpro," jelas Budi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menilai, idealnya PT Jakpro tak bisa membentuk anak usaha sebelum revisi Perda disahkan. Sebab, pembentukan BUMD atau anak usahanya merupakan amanat dari Perda. "Harus ada dulu Perda baru membentuk anak usaha," ucap politikus PDIP ini saat dihubungi, Kamis, 14 Juli 2022.
Usulan revisi Perda DKI 10/2018 telah disampaikan kepada DPRD DKI. Bapemperda DPRD menggelar rapat pembahasan revisi tersebut pada Senin, 27 Juni 2022.
Pantas memperkirakan pembahasan revisi Perda Jakpro membutuhkan waktu dua bulan lagi. Legislator, lanjut dia, masih perlu mendetailkan penggunaan dana bagi hasil PI 10 persen sebelum menyetujui revisi Perda.
Selanjutnya: Transparansi pengelolaan dana dipertanyakan
Transparansi Pengelolaan Dana Dipertanyakan
Penunjukan PT Jakpro untuk menghandel dana PI bukanlah yang pertama kalinya. BUMD DKI itu juga ditunjuk menerima dana bagi hasil PI untuk Wilayah Kerja Offshore North West Java (WK-ONWJ) sejak 2017. PI WK-ONWJ diberikan kepada Jakarta dan Jawa Barat.
Pemerintah Jawa Barat membentuk BUMD bernama PT Migas Hulu Jawa Barat (PT MUJ) untuk menampung dana PI. Sementara pemerintah DKI tidak mendirikan BUMD baru.
PT Jakpro juga tidak membentuk anak usaha lantaran bergabung dengan PT MUJ. Pemerintah Jawa Barat dan Jakarta sepakat PT Jakpro memiliki saham 20,29 persen pada PT MUJ.
Kucuran dana PI WK-ONWJ disesuaikan dengan porsi kepemilikan saham. Budi Purnama menyampaikan PT Jakpro pernah mendapatkan Rp 10 miliar per tahun.
Anggota komisi C dari Fraksi PSI DKI Anthony Winza saat ditemui di DPRD DKI, Jumat 6 Desember 2019. Tempo/ Taufiq Siddi
Pengelolaan dana PI menjadi kewenangan PT Jakpro. Menurut Budi, belum ada aturan yang mengatur bahwa PI harus langsung masuk kas daerah. "Jakpro selama ini dapat (dana PI), ya dilebur dengan keuangannya Jakpro," terang dia.
Anggota Bapemperda DPRD, Anthony Winza Prabowo, mempertanyakan transparansi pengelolaan dana PI. Sebelum menyikapi usulan revisi Perda Jakpro, dia meminta perusahaan memperlihatkan dulu laporan keuangan penggunaan dana participating interest selama ini.
"Kok kita malah seperti menganakemaskan Jakpro terus. Kami minta laporan keuangannya bisa tidak?" tanya politikus PSI ini dalam rapat Bapemperda DPRD pada 27 Juni 2022.