Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih harus berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait sebelum calon penghuni bisa menempati Kampung Susun Bayam (KSB). Jakpro telah menerima surat balasan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI tentang kepemilikan lahan kampung susun itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memang pertanyaan itu yang paling mengemuka disampaikan pada kami, kapan calon penghuni bisa masuk KSB,” kata Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Tempo, Rabu, 21 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan masalah status lahan tersebut menjadi alasan warga Kampung Bayam belum bisa menempati kampung susun yang berlokasi di dekat Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
“Kami sedang koordinasikan surat Dispora tersebut dengan dinas lainnya di Pemprov DKI untuk mengkonfirmasi persepsi kami atas klausul yang ada dalam surat tersebut,” ujarnya.
Setelah melalui proses tersebut, dan mendapat kesepakatan dengan Pemprov DKI, Jakpro akan memproses penandatanganan kontrak sewa oleh calon penghuni.
Jakpro telah menerima surat balasan dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta soal proses administrasi dan birokrasi pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) pada Jumat, 16 Desember 2022.
Dalam surat itu, kata Syachrial, pihak Dispora DKI tidak menyerahkan lahan Kampung Susun Bayam kepada Jakpro. “Lahan tidak diserahkan,” ujarnya.
Namun, Dispora mengizinkan lahan tersebut dimanfaatkan oleh Jakpro, dalam hal ini digunakan untuk pengelolaan Kampung Susun Bayam. “Tapi pada dasarnya Dispora tidak keberatan untuk pemanfaatannya oleh Jakpro,” ujar dia.