Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa berencana memanggil artis Reza Artamevia dan Elma Theana untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus Gatot Brajamusti pada 7 November 2017. Rencana itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Hadiman seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Mereka berdua saksi kunci atas kasus dugaan kepemilikan senjata api dan pelecehan seksual,” kata Hadiman, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hadiman mengatakan, kemungkinan ada selebritas selain Reza dan Elma yang juga diminta untuk bersaksi dalam tindak asusila yang diduga dilakukan Gatot. Namun dia belum bersedia menyebut nama selebritas yang bakal diminta bersaksi itu. “Saksi yang akan dihadirkan ada enam orang,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Beginilah Penampakan Bekas Padepokan Gatot Brajamusti
Gatot diduga memiliki dua hewan yang dilindungi, yakni seekor burung elang brontok yangmasih hidup dan seekor harimau Sumatera yang diawetkan. Kedua hewan tersebut ditemukan di kediaman Gatot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gatot juga diduga memiliki dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.
Atas kepemilikan satwa dilindungi tersebut, Gatot didakwa dengan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sedangkan untuk kepemilikan senjata ilegal, dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Darurat/1951.
Di padepokan Gatot Brajamusti diduga juga kerap terjadi tindak asusila. Gatot telah dilaporkan oleh seorang wanita berinisal CT. Perempuan itu mengaku telah hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan asusila yang diduga dilakukan Gatot.