Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda Lagi

Joko Driyono dan penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan dengan penundaan sidang kedua kalinya tersebut.

2 Juli 2019 | 19.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono memilih bungkam saat ditanya oleh awak media setelah menjalani sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang diagendakan hari ini, Selasa 2 Juli 2019, kembali ditunda. Joko Driyono akan dituntut sebagai terdakwa dalam perkara perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan sepak bola. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum siap dan memohon ditunda," ujar Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Kartim mengatakan persidangan pembacaan tuntutan diagendakan kembali untuk dilakukan Kamis, 4 Juli. "Sidangnya Kamis," ujarnya sebelum mengetukkan palunya. 

Jaksa penutut umum Feri P. Ekawirya membenarkan masih menyiapkan draf tuntutan tersebut. "Belum siap, kami mohon persidangan ditunda," ujarnya. 

Joko Driyono dan penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan dengan penundaan sidang kedua kalinya tersebut. "Tidak keberatan yang mulia," ujar Joko. 

Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan itu memang sudah pernah ditunda. Jadwal pertama adalah pada Kamis 27 Juni lalu, namun persidangan tersebut ditunda dengan alasan yang sama yaitu draf tuntutan belum final 

Dalam perkara ini Joko Driyono didakwa telah melakukan kejahatan dengan maksud menutupi atau menghalangi, atau mempersulit penyidikan. Dia juga didakwa menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan barang-barang atau berkas kejahatannya.

Joko Driyono mengambil kepingan Digital Video Recorder (DVR) atau perangkat penyimpan rekaman video CCTV dan satu unit Laptop dari dalam ruangannya yang telah disegel polisi. Ketika itu dia menjabat Plt Ketua Umum PSSI.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus