Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melansir Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2018 menutup Jalan Jatibaru Raya buat penataan Tanah Abang.
Hal ini merupakan bagian dari hak direksi yang dimiliki oleh gubernur. “Iya, yah nggak apa-apa kan namannya evaluasi terus menerus dilakukan” ujar Taufik di Balai Kota Kamis 15 Maret 2018.
Sebagai landasan hukum penataan Tanah Abang, kata Tauifk yang juga Ketua DPD Gerindra DKI ini, tidak terlalu penting dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Instruksi Gubernur. Hal paling mendasar yakni pemberlakukan kebijakannya.
Baca : Biro Hukum DKI Dicecar 27 Pertanyaan Soal Jalan Jatibaru Raya
“Saya kira ada tahapannya soal Tanah Abang. Kalian jangan bunyiin yang nolaknya saja, yang seneng juga kalian bunyiin,” kata Taufik.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan sebatas instruksi terkait dengan penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Itu pun terlambat dari pelaksanaan penataan berupa penutupan satu jalur jalan di kawasan itu yang diberlakukan per 22 Desember 2017 lalu.
Adapun instruksi diteken Anies pada 6 Februari 2018 lalu. Isinya memerintahkan Wali Kota Jakarta Pusat, lima kepala satuan kerja perangkat daerah, dan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta menata kawasan Tanah Abang menjadi tertib dan terpadu.
Terbitnya Instruksi Nomor 17 Tahun 2018 itu diungkapkan oleh Kepala Sub-Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum DKI, Okie Wibowo. Dia giliran dimintai keterangan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya mengenai kebijakan penutupan jalan tersebut pada Senin lalu.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan telah menyerahkan kajian ihwal kebijakan penataan di Tanah Abang itu. Dia menerangkan satu poin isi kajian itu, yakni diperlukan dasar hukum sebelum menutup Jalan Jatibaru. Lantaran hanya bersifat sementara, rapat internal pemerintah DKI Jakarta memutuskan dasar hukum kebijakan itu berupa instruksi.
“Kami akan kaji lagi apakah diperlukan peraturan gubernur juga,” kata Yayan Rabu, 14 Maret 2018. Menurut Yayan, instansinya tak ikut dalam pembahasan ihwal waktu terbitnya instruksi. Adapun penutupan Jalan Jatibaru sudah dimulai sejak 22 Desember tahun lalu. “Kami hanya pemaraf akhir."
Pembukaan kembali Jalan Jatibaru Raya merupakan satu dari enam rekomendasi yang dikirim Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk pemerintah DKI Jakarta. Rekomendasi dikirim pada akhir Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini