Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jalan Terjal Menghadang

6 Maret 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah Ari santer dikabarkan bakal menggantikan Widya Purnama untuk menjadi orang nomor satu di Pertamina, beberapa rumor tak sedap menerpa dirinya. ”Sekarang ini enggak enak posisi saya. Di-sorot di dalam dan di luar,” katanya kepada Tempo.

Masuknya Ari dalam daftar nominasi seperti tak terduga. Ketika isu pergantian Dirut Pertamina berem-bus kencang pada Agustus tahun lalu, nama Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina ini belum terdengar disebut-sebut.

Saat itu beberapa nama calon yang dijagokan di antaranya: Marti-ono Ha-dianto (mantan Direktur U-tama Pertamina 1998-2000, kini men-jabat Ko-misaris Utama Pertamina), Iin Ari-fin Takhyan (Dirjen Migas Depar-temen Energi), Tubagus Haryono (Kepala BP Hilir Migas), serta Gita Wirja-wan (Presiden Direktur JP Morgan Securities Indonesia).

Nama Ari baru belakangan mencuat setelah beredar kabar bahwa ia diusung Menteri Energi, Purnomo Yusgiantoro. Kedekatannya d-engan Purnomo pulalah yang konon meng-antarkannya ke posisi Dire-ktur Uta-ma Petral—anak perusahaan Pertamina di Singapura dan Hong Kong—pada Oktober 2003, setelah ia ”ma-suk kotak” di masa kepemimpin-an Baihaki Hakim.

Ia bersama Purnomo dan adiknya, Rini Soewandi, dikabarkan menyambangi Kristiani Herawati alias Ani Yudhoyono di kediaman Presiden di Cikeas, tiga pekan lalu. Ari dan Rini kontan membantah keras kabar itu. ”Itu fitnah,” kata Rini kepada Titis Setianingtyas dari Tempo. Bantahan juga datang dari Purnomo. ”Itu sepenuhnya tidak benar. Kan ada tim penilai akhir,” ujarnya kepada Nur Aini dari Tempo.

”Serangan” tak berhenti sampai di situ. Pekan lalu, dua pucuk surat internal dari Direktorat Pengolahan Pertam-ina, yang menghukum Ari 10 tahun silam, ber-edar. Yang pertama berupa surat keputusan dari Direktur Pengolahan Pertami-na, G.J. Atihuta. Satunya lagi surat peringatan kepada Ari yang dibuat Kepala Divisi Gas Direktorat Pengolahan Pertamina, Hadiono Sutirto.

Kedua surat bertanggal 13 Februari 1986 itu pada intinya berisi pemberian sanksi kepada Ari. Selaku Ketua Tim Tender PGP Bontang, insinyur kimia Universitas Aachen, Jerman, ini dianggap melakukan pelanggaran proses tender pekerjaan infrastruktur. Akibatnya, Pertamina dirugikan Rp 1,2 miliar.

Kontraktor pemenang tender pun akhirnya mengembalikan dana Rp 600 juta ke kas Pertamina. Atas ”ke-salahan” itu, Ari dikenai sanksi pe-nurunan golongan gaji setingkat lebih rendah selama setahun. Ia pun diki-rimi surat peringatan pertama dan terakhir dari Hadiono.

Ari tak serta-merta menerima tu-dingan dan sanksi itu. Itu seba-bnya, ia menolak menandatangani surat per-ingatan tersebut. Dalam surat itu ia hanya membubuhkan tulisan ta-ngan, ”Tidak bersedia menerima peringat-an ini.”

Menurut Ari, kesalahan itu bukan tanggung jawabnya semata. Ketidakberesan proses tender lebih disebabkan adanya tekanan berupa ”pesanan” pihak tertentu, yang disebutnya dari pihak Departemen Pertambang-an (Ari H. Soemarno: Saya Merasa Dizalimi). ”Persoalan ini juga sudah saya ceritakan ke tim penilai akhir,” ujarnya.

Bagi pegawai karier Pertamina sejak 1978 ini, ”Orang boleh percaya, boleh juga tidak. Dan kalau hasil uji kelayakan saya jelek, ya, jangan dipakai,” katanya enteng.

MD, Budi Setiyarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus