Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pencuri Setrum dari Gunung Putri

Petugas membongkar kasus pencurian listrik di sebuah perusahaan pemintalan benang. Kekuatan listrik yang disadap mampu menerangi satu desa.

6 Maret 2006 | 00.00 WIB

Pencuri Setrum dari Gunung Putri
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

HIRUK-PIKUK suara mesin pemintal benang di PT Limas Les-tari Jaya masih terdengar. Ratusan karyawan sibuk de-ngan aktivitas masing-masing. Tetapi- ada yang tak biasa di pabrik yang berdiri di lahan 1,5 hektare di Jalan Mercedes Benz, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor-, itu. Penggerak mesin pintal-nya hanya bersumber dari genset. Begitu juga lampu-lampu penerangannya.

Kondisi seperti itu sudah berlangsung sejak dua pekan lalu. Padahal, kabel listrik di kawasan ini terentang ke ber-bagai penjuru bak tali jemuran dan didukung sedikitnya delapan gardu listrik. Semua instalasi listrik itu dikelola Perusahaan Listrik Negara Unit Pelayan- Jaringan Citeureup.

Tak ada gangguan listrik di wilayah itu. Di pabrik itu juga masih ada bekas sambungan listrik milik PLN. Hanya- saja, kabel yang menjuntai ke gardu- sudah terputus. Inilah masalahnya. PLN pada akhir Februari lalu memang ”menggunting” sambungan listrik ke perusahaan itu. Perusahaan pemintal benang itu dituduh telah mencuri arus listrik.

Kasus pencurian listrik ini terungkap tim pemelihara PLN saat melakukan tugas rutin memeriksa gardu di kawasan Gunung Putri dan Citeureup pada 19 Februari lalu. Kala itu petugas meng-ukur penggunaan listrik di salah satu gardu yang melayani delapan pelanggan industri di Gunung Putri. Di sini mere-ka menemukan data pemakaian listrik yang tak terukur. ”Ini jelas ada pencurian energi listrik,” kata General Manager PLN Bogor, Khairil Wahyuni.

Lalu Khairil mengutus tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik pada 24 Februari. Jaringan listrik di gardu Gunung Putri diperiksa ulang agar temuan awal lebih akurat. Ternyata kondisinya sama, ada aliran listrik liar keluar dari sini. Setelah diurut, setrumnya mengalir ke pabrik Limas.

Hari itu juga, tim penertiban dengan mobil khusus yang dilengkapi alat deteksi meluncur ke Limas. Kecurigaan petugas semakin terbukti. Ke pabrik inilah aliran listrik yang tidak terukur, karena tidak alat ukur KHW, itu meluncur.

Di pabrik itu, tim penertiban menelusuri aliran kabel sampai ke ruang pembangkit utama di samping pabrik yang jaraknya 230 meter dari gardu. Hanya saja, yang membuat petugas penasaran, di ruang ini tak ditemukan lokasi ”penyuntikan” kabel. Tujuh kali bolak-balik menelusuri, petugas tetap saja tak me-nemukan lokasi itu. Tapi, petugas terus mencari.

Menjelang malam, tim akhirnya me-ne-mukan kabel yang mencurigakan yang ditanam melalui saluran air di samping sebuah gudang. Kabel jenis XLPE ber-ukuran 3 x 150 milimeter itu menembus ke sebuah ruang. Tapi, petugas peng-amanan pabrik melarang petugas PLN masuk ke ruang itu. Hari itu, tim penertiban pulang dengan tangan kosong.

Kendati demikian, PLN tak menye-rah-. ”Kami meminta bantuan polisi,” kata Khairil. Keesokan harinya, bersa-ma aparat Kepolisian Sektor Gunung Putri, petugas PLN mendatangi PT Limas. Kali ini, pemeriksaan bisa dilakukan dengan leluasa.

Semula, petugas hanya bisa sampai ke ruang genset, sedangkan ruangan yang dicurigai tadi tak bisa dimasuki. Salah seorang karyawan Limas mengatakan kepada polisi, kunci ruang itu telah hilang. Alasan ini justru menambah kecurigaan. Tim pun mencari jalan masuk melalui ruang genset.

Benar saja, ada sebuah kabel di kamar itu yang terhubung ke dalam sebuah trafo. Kabel ini menyambung ke gardu tadi. Dari sinilah diketahui, Limas telah menyadap listrik melalui sebuah kabel tegangan menengah 20 kilovolt pada titik terminasi kubikel sebelum peng-ukuran. ”Dengan cara ini energi yang disa-dap tak mungkin terukur dan tidak masuk ke dalam alat ukur yang sah,” kata Khairil.

Senin pekan lalu, Khairil meminta Kejaksaan Negeri Cibinong dan Kepolisian Sektor Gunung Putri untuk menyegel gudang yang berisi trafo merk Trafindo yang berdaya 2.000 kilovolt ampere (kVA) itu. Trafo ini, kata Khai-ril, menghasilkan tegangan 20.000/400 volt dan kapasitasnya sangat tinggi dan mampu menerangi sebuah desa. Kali ini pihak pabrik tak mampu melawan dan penyegelan pun dilakukan.

Kendati sudah terang-terangan ”me-rampok” listrik, PT Limas meminta PLN tidak memutus aliran listrik ke pabrik itu karena dianggap bisa mempengaruhi proses produksi perusahaan itu. ”Ini kan baru dugaan, belum tentu- benar, kami meminta PLN menunggu proses hukumnya lebih dahulu,” kata Wujiono dari Bagian Hukum PT Limas Lestari Jaya.

Namun, permintaan ini tak ditanggapi. Aparat kejaksaan tetap menyegel trafo itu dan sehari kemudian PLN pun memutus aliran listrik yang menuju ke Limas. ”Sampai mereka membayar dendanya,” kata Khairil.

PLN jelas dirugikan dengan pencurian model Limas ini. Menurut perhitung-an, kerugian negara akibat pencurian listrik itu mencapai Rp 9,6 miliar, setara dengan energi 10.171.440 kWh. ”Perhitungan kerugian itu adalah dengan menghitung pemakaian listrik oleh Limas selama enam bulan dan dendanya,” kata Khairil.

Tapi, menurut Khairil, jumlah itu pun baru hitungan awal. Artinya, angka itu bisa bertambah lagi. Soalnya, mereka belum mengetahui sejak kapan Limas mencuri listrik. ”Mereka wajib membayar dan proses pidananya tetap berlanjut,” kata Khairil. Kasus ini sendiri kini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor.

Sampai Kamis pekan lalu, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Cibinong, Irvan, telah memeriksa sekitar 12 saksi dari PLN dan Limas. Direktur Limas, Agustina, pun sudah diperika secara intensif oleh kejaksaan. ”Kalau kasus ini melibat-kan korporasi, maka yang bertanggung jawab adalah pimpinannya,” kata Amiek Wulandari, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cibinong.

Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Cibinong hingga kini belum bisa menentukan tersangkanya. Tapi, dari pemerik-saan yang telah berlangsung, Agustina-, ujar Irvan, akan menjadi tersangka utama dalam kasus ini. ”Tak mungkin pimpinan perusahaan tidak tahu ada pencurian listrik,” katanya.

Lantaran diduga tak bermain sendiri, jaksa juga memeriksa empat pegawai PLN Unit Pelayan Jaringan Citeureup. Keempatnya adalah I Nyoman Karta (bagian keuangan), Jamhuri (bagian teknis), Tony Ruswana (bagian lapangan), dan Yoyok Karyo, salah satu Petugas Penertiban Tenaga Listrik. Selain itu, kejaksaan juga memeriksa Suswandi dan Abrul Kholik dari perusahaan rekanan PLN, Harimurti Maintenance. ”Karena masih dalam pemeriksaan, kami belum menentukan sejauh mana keterlibatan orang PLN dalam kasus ini,” kata Irvan.

Khairil Wahyuni juga mengakui, dalam kasus ini tak mustahil ada pe-tugas PLN yang terlibat. ”Kami masih menunggu informasi dari penyidik soal ini,” ujarnya. Jika ada pegawai PLN yang terlibat, Khairil menjamin ia tak akan ragu-ragu untuk memecat kar-yawan tersebut.

Nurlis E. Meuko dan Deffan Purnama (Bogor)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus