Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Jalur Istimewa untuk Pengemar Balap Sepeda

Penyediaan jalur khusus sepeda balap dapat menimbulkan anggapan pemerintah mengistimewakan kelompok tertentu.

31 Mei 2021 | 00.00 WIB

Jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 14 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 14 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Pengguna sepeda mengkritik fasilitas jalur khusus untuk pesepeda balap.

  • Kebijakan tersebut dianggap bisa menimbulkan kecemburuan bagi pengguna sepeda lain maupun pengguna sepeda motor karena dilarang masuk ke JLNT Casablanca.

  • ISSI DKI menyebutkan olahraga road bike berbahaya jika dilakukan bersamaan dengan aktivitas sepeda lainnya.

JAKARTA — Fasilitas jalur sepeda yang disiapkan pemerintah di jalan layang non-tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang menuai kritik. Sebab, jalur sepeda di jalan layang dinilai berbahaya. "Untuk pengguna sepeda motor saja ada larangan melintas di JLNT Casablanca (Kampung Melayu-Tanah Abang). Ya, karena faktor keselamatan itu," kata Ketua Bike to Work (B2W) Indonesia, Poetoet Soedarjanto, kemarin.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menyediakan jalur khusus sport bike (sepeda balap) di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Jalur itu sudah dibuka untuk uji coba sejak 23 Mei lalu. Menurut Poetoet, jika pemerintah ingin memfasilitasi penggemar olahraga sepeda balap, semestinya bukan di JLNT Casablanca.
 
Rencana penerapan jalur khusus sepeda balap ini mendapat sorotan setelah Jumat lalu beredar foto di dunia maya. Foto itu menggambarkan sekelompok pengguna sepeda balap yang nyaris memenuhi badan jalan. Foto tersebut diambil pada Jumat lalu di Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Poetoet menegaskan, apa pun alasannya, kelompok bersepeda yang mengokupasi jalan raya merupakan suatu pelanggaran. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 122 huruf c. Pasal tersebut melarang sepeda menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. "Jika memperhatikan foto tersebut, saya dapat pastikan bahwa mereka sedang berolahraga, bukan bermobilitas," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jalur khusus sepeda jalan layang (flyover) tapal kuda Lenteng Agung di Lenteng Agung, Jakarta, 4 April 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Ketua Komunitas Sepeda Pedals 30, Ircham, menyatakan pengguna sepeda harus menghormati pengguna jalan lain. “Pengguna sepeda seharusnya paham istilah share the road,” ujarnya. “Apalagi pemerintah kan sudah menyediakan jalur sepeda.”

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati menyediakan fasilitas jalan khusus untuk pengguna road bike di jalan layang non-tol. Sebab, masyarakat akan menganggap pemerintah mengistimewakan satu komunitas di antara kelompok lain. "Bahkan ini bisa dilihat sebagai diskriminasi. Sepeda motor kan dilarang di jalan itu," katanya.  

Menurut Nirwono, sepeda balap memang tidak bisa diperlakukan sama seperti sepeda yang biasa digunakan masyarakat untuk mobilitas. Sebab, sepeda balap dapat dipacu dengan kecepatan tinggi sehingga membutuhkan jalur khusus. Dengan demikian, pemerintah perlu memfasilitasi dua fungsi sepeda yang berbeda antara untuk olahraga dan transportasi.

Sejauh ini, kata Nirwono, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memfasilitasi pembuatan jalur sepeda dengan tujuan transportasi. Sedangkan jalur sepeda untuk tujuan olahraga sebaiknya tidak diperlakukan sama. "Seharusnya ini menjadi tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memfasilitasi pesepeda sport," ujarnya.

Dinas Pemuda dan Olahraga DKI dapat menyediakan fasilitas olahraga sepeda di kawasan yang layak dan tidak mengganggu kepentingan publik. Pemerintah bisa mencari lokasi untuk digunakan sebagai jalur sepeda balap yang digunakan pada hari dan jam tertentu. "Jangan memberikan perlakuan khusus dan memberi jalur khusus di jalan raya," ujarnya. "Bagaimana nanti kalau pengguna sepeda lain minta perlakuan khusus juga?"

Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) DKI Jakarta, Novian Herbowo, mengatakan sebenarnya olahraga road bike tidak membutuhkan jalur khusus. Namun olahraga sepeda dengan kecepatan tinggi itu memang harus dipisahkan dari jalur transportasi ataupun mobilitas kendaraan atau sepeda lainnya. "Akan sangat berbahaya bagi semua pihak bila digabung dengan yang lain. Hal ini butuh kedewasaan dari semua pihak untuk menahan ego masing-masing," ujarnya.

JLNT Casablanca dikhususkan bagi pesepeda kecepatan tinggi karena dianggap layak. Jalan layang itu pun dikhususkan hanya untuk sarana prestasi dan olahraga sepeda dengan intensitas tinggi.

Selama digunakan untuk road bike, kata Novian, jalan tersebut ditutup sementara pada pukul 05.00-08.00. Penutupan untuk kendaraan maupun jenis sepeda lain itu bertujuan agar tetap aman bagi sepeda balap apabila terjadi kecelakaan. "Itu sebabnya kami batasi hanya untuk road bike,” kata dia. “Tidak digabung dengan jenis sepeda lain karena faktor perbedaan kekhususan sepeda dan kecepatannya."

Sedangkan sepeda motor dilarang masuk jalan layang itu karena melihat faktor keselamatan. Sepeda motor dianggap berbahaya masuk ke JLNT Casablanca karena berhadapan dengan kendaraan roda empat. Jika terjadi kecelakaan, kata dia, keselamatan pengguna kuda besi bakal berisiko lebih tinggi. "Saat uji coba dibatasi hanya road bike agar tetap aman," ujarnya.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan masih mengevaluasi uji coba JLNT Casablanca untuk sepeda balap. Menurut dia, jalur tersebut disediakan karena semakin banyak pengguna sepeda balap yang menggunakan jalan umum untuk berolahraga. "Sangat berbahaya jika mereka satu jalan dengan kendaraan lain. Makanya, kami sedang siapkan jalur khusus road bike," ujarnya

Fasilitas tersebut diharapkan dimanfaatkan pesepeda balap untuk berolahraga. Sambodo meminta pesepeda balap tidak lagi menggunakan jalan raya untuk memacu besikal. "Kalau jalur tersebut sudah diresmikan beroperasi untuk road bike, pelanggaran sepeda di jalan raya akan kami jatuhi sanksi sesuai dengan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Sambodo.

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Imam Hamdi

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus