Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jam Operasional Mal Ditambah Saat PPKM, Wagub DKI: Kami Dukung

Wagub DKI Riza Patria mengatakan pemerintah Jakarta mendukung perpanjangan PPKM, termasuk soal pelonggaran jam operasional mal.

22 Januari 2021 | 18.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Januari 2021. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah provinsi mendukung keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 26 Januari-8 Februari 2021. Termasuk, kata Riza, perihal perpanjangan jam operasional mal hingga pukul 20.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Riza menjelaskan, usulan perpanjangan jam operasional mal datang dari asosiasi. Namun, Riza tak menjelaskan asosiasi mana yang ia maksud. Menurut Riza, dalam usulan tersebut dikatakan bahwa jika beroperasi hingga pukul 19.00 WIB pengunjung tak dapat makan malam di mal. “Makanya diminta sampai pukul 20.00 WIB. Pokoknya kebijakan semua dari pemerintah pusat akan kami dukung semua yang baik,” ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto resmi mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang selama dua pekan ke depan terhitung mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kamis, 21 Januari 2021. Airlangga memang mengatakan ada perubahan kebijakan dalam perpanjangan PPKM, yaitu jam operasional mal yang sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB kini diperpanjang menjadi pukul 20.00 WIB.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan perpanjangan jam operasional mal justru membuat PPKM menjadi lebih longgar. Tri mengatakan substansi kebijakan harus memuat pengetatan kegiatan masyarakat, bukan hanya di namanya saja. “Harusnya diperpendek, bukan diperpanjang. Jadi apa yang mau memperketat protokol kesehatan di masyarakat saat ini,” ucap dia saat Tempo hubungi lewat sambungan telepon hari ini.

Tri menyebut pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, harus berani ‘menabrak’ aturan tersebut lantaran kondisi Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan. Tri mencontohkan kondisi fasilitas kesehatan penampung pasien Covid-19 yang kini telah di ambang batas.

Menurut dia, perekonomian akan pulih dengan sendirinya manakala permasalahan kesehatan saat ini sudah teratasi. “Saya lakukan ini demi rakyat saya. Dari pada mereka mati, lebih baik mereka miskin. Begitu seharusnya,” ucap Tri menggambarkan sikap yang seharusnya diambil oleh pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus