Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ronny Sompie Sebut Harun Masiku Baru Dicegah ke Luar Negeri 4 Hari Usai Ditetapkan Tersangka

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Sompie mengatakan KPK baru mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2020.

3 Januari 2025 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 3 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

https://www.tempo.co/tag/yasonna-laolyTEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Sompie mengatakan KPK baru mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2020. Padahal, Harun sudah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perlu kawan-kawan ketahui, 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui menkumham untuk dicegah ke luar negeri," kata Ronny usai diperiksa KPK, Jumat, 3 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronny mengatakan, sebelum adanya pencegahan ke luar negeri, tak ada kewenangan Imigrasi melarang seseorang bepergian. Termasuk dalam kasus Harun Masiku. 

"Tanggal 6 Januari Harun Masiku melintas ke luar negeri, 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia. Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali melalui bandara Soetta," kata Ronny. 

Harun Masiku gagal ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020 hingga hari ini. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020. Ia diduga terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI. 

Saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, pihak Imigrasi menyebut Harun berada di Singapura. Namun, laporan investigatif dari Tempo serta pengakuan istri Harun mengungkapkan bahwa ia sebenarnya sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Fakta ini diperkuat oleh rekaman CCTV di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Pihak Imigrasi kemudian mengakui adanya keterlambatan data akibat "delay time" pada sistem keimigrasian. 

Pada 28 Januari 2020, Menteri Yasonna Laoly mencopot Ronny Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi. Langkah ini diambil dengan alasan agar tim independen yang dibentuk untuk menyelidiki kasus Harun Masiku dapat bekerja tanpa konflik kepentingan. Yasonna menunjuk Inspektur Jenderal Jhoni Ginting sebagai pelaksana tugas Dirjen Imigrasi. 

Kini, KPK tengah mengusut lagi kasus pelarian Harun Masiku. Teranyar, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan satu kader PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka. 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua berkas perkara, Pertama kasus suapnya berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

Sementara Donny hanya ditetapkan sebagai tersangka karena turut menjadi pihak pemberi suap bersama Hasto terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus