Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jambi Tunda Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Alasannya

Pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas.

11 Januari 2018 | 07.19 WIB

Warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor saat Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015.  TEMPO/Subekti.
Perbesar
Warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor saat Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dijadwalkan mulai 10 Januari ditunda karena masih melakukan perubahan aplikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ditunda karena saat ini lembaganya sedang melakukan perubahan aplikasi samsat. "Program pemutihan belum dapat dilaksanakan karena program aplikasi samsat untuk pemutihan masih dalam pengerjaan," kata Agus, Rabu 10 Januari 2018.

Baca: Samsat Makassar Tagih Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Mal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski ditunda, program layanan pemutihan PKB tetap akan dilakukan di Januari ini, namun tanggal pasti belum dipastikan. "Minggu ini kita masih memasuki tahapan mengubah settingan program dan setelah aplikasi ready baru akan melakukan pemutihan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bakeuda Provinsi Jambi, Fatur Rahman mengatakan perubahan aplikasi ini tidak memakan waktu yang lama. Masyarakat yang ingin membayar pajak pada saat pemutihan bisa melengkapi syarat-syarat diantaranya membawa STNK, BPKB, kartu identitas serta syarat lainnya.

"Untuk Pembayaran pajak pada saat pemutihan dilakukan di Kantor Samsat terdekat dan belum bisa dibayarkan melalui ATM," kata Fatur menambahkan.

Rencananya, pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi itu meliputi pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya.

Kemudian layanan lainnya yakni pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama (BBN-KB) berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo.

Baca: Samsat Kudus Libatkan Babinsa Datangi Penunggak Pajak Bermotor

Selanjutnya pembebasan BBN-KB II diperuntukan bagi seluruh wajib pajak terhadap semua jenis kendaraan bermotor. Kecuali alat berat tidak masuk objek pemutihan.

Dalam pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, Samsat Jambi akan menyiapkan satu antrian khusus untuk pengurusan STNK dan TNKB bagi wajib pajak yang sudah membayar PKB, BBN, SWDKLLJ di Samsat pembantu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus