Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar duka datang dari lingkungan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meninggal pada hari ini, Sabtu, 11 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari laman akun resmi instagram Kejaksaan RI, sekitar pukul 12.00 WIB atau 4 jam lalu, terlihat ucapan duka dari Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung RI beserta jajarannya turut berduka cita atas berpulangnya saudara kita Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Semoga Husnul Khatimah diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain ucapan duka dari akun resmi Kejaksaan Agung RI, bela sungkawa juga dilontarkan oleh Kasubdit Humas Kejaksaan Agung, Andrie Wahyu Setiawan, melalui status WhatsApp, pukul 11.42 WIB. Innalillahiwainnailaihirajiun.. ikut berduka cita atas wafatnya Bapak Dr Fadil Zumhana (Jampidum) semoga almarhum diwafatkan dalam keadaan Husnul Khatimah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan, sebelum meninggal, Fadil sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama dua bulan karena sakit.
"Sudah dua bulan almarhum dirawat di RSCM," kata Ketut seperti dilansir dari Antara.
Namun Ketut belum mendapatkan informasi dari keluarga tentang penyakit yang diidap Fadil.
Menurut rencana, almarhum akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi. Saat ini jenazah sudah berada di rumah duka di Jl Cenderawasih 2 No. 1A Cipete-Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Ketut mengatakan, Kejaksaan Agung berduka atas wafatnya Fadil. "Kami semua turut berduka dan kehilangan putra terbaik Adhyaksa meninggalkan kami," kata Ketut.
Almarhum Jampidum Fadil Zumhana dikenal sebagai sosok yang tegas. "Almarhum adalah sosok yang sangat tegas," ucap salah satu pegawai Kejaksaan Agung.
Dia menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo pada tahun 2022.
Sebelum menjabat sebagai Jampidum, Fadil Zumhana pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (2015).
Semasa menjabat sebagai Jampidum dalam catatan akhir tahun 2023, Fadil Zumhana telah menyelesaikan 4.443 perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Dengan rincian, tahun 2020 sebanyak 192 perkara disetujui, 44 perkara ditolak; tahun 2021 sebanyak 388 perkara disetujui san 34 ditolak; tahun 2022 sebanyak 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak; serta tahun 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak. Tidak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.
Dilansir dari kejaksaan.go.id, Fadil Zumhana menjadi Jampidum sejak 2020, setelah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Fadil menjalani awal karier di Kejaksaan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada 2010 hingga 2011.
Pilihan Editor: Proyek Masjid Al Barkah Cakung Mangkrak, Pengurus akan Seret Kontraktor ke Polisi