Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengguna jalan kerap kali menemui polisi tidur di setiap ruas jalan, baik di jalan kampung, jalan raya, maupun jalan bebas hambatan. Setiap kali berhadapan, mau tidak mau, pengguna jalan mengerem untuk memperlambat laju kendaraannya ataupun menghindarinya dengan melaju melalui ruas jalan lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara yang disebut terakhir tidak mutlak salah pengemudi, mengingat beberapa polisi tidur kerap kali membahayakan. Hal tersebut terjadi karena pembangunan polisi tidur kerap menyalahi aturan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan. Alat pembatas kecepatan tersebut terbagi menjadi tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.
Speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
- Ukuran tinggi antara 5 cm (lima sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar total antara 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) sampai dengan 39 cm (tiga puluh sembilan sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 50% (lima puluh persen);
- Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm (dua puluh lima sentimeter) sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter).
Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
- Ukuran tinggi antara 8 cm (delapan sentimeter) sampai dengan 15 cm (lima belas sentimeter) dan lebar bagian atas antara 30 cm (tiga puluh sentimeter) sampai dengan 90 cm (sembilan puluh sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen);
- Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
Speed table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
- Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
- Memiliki ukuran tinggi 8 cm (delapan sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter) dan lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen);
- Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sen timeter).
Aturan pembuatan polisi tidur di atas dibuat untuk menjamin keselamatan bagi setiap pengguna jalan. Dengan polisi tidur yang sesuai aturan, pengemudi kendaraan memperlambat laju kendaraan tanpa perlu khawatir akan kecelakaan.
PRAMODANA