Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jangan Asal Terobos Genangan Air! Begini Aturannya Merujuk UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum

Etika dalam berkendara untuk memperlambat laju kendaraan ketika melewati genangan air ternyata diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

3 Januari 2023 | 17.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pejalan kaki menerobos genangan air saat banjir di kawasan Tendean akibat curah hujan yang turun terus menerus, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. Sejumlah daerah di Jakarta Selatan tergenang air setelah hujan deras turun seharian. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Musim hujan seperti saat ini membuat jalanan tergenang air. Genangan air membuat kendaraan kesulitan untuk berjalan. Sebab, jika menerobos bisa membuat mogok dan merusak mesin kendaraan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain memperhatikan kondisi mesin dan risiko kerusakan, para pengendara juga harus memperhatikan pengendara lain atau orang-orang yang akan terciprat air jika menerobos genangan air terlalu keras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Etika dalam berkendara untuk memperlambat laju kendaraan ketika melewati genangan air ternyata diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Pasal 116 Ayat 1 berbunyi: "Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai rambu lalu lintas.” Adapun Ayat 2 Bulir C dijelaskan bahwa selain memperhatikan rambu lalu lintas, para pengemudi kendaraan juga harus memperlambat kendaraan ketika cuaca hujan dan ketika melewati genangan air.

Selain memperlambat kendaraan ketika melawati genangan air, dalam bulir-bulir lainnya pada Ayat 2 juga menerangkan bahwa para pengemudi juga harus memperlambat laju kendaraan ketika:

- melewati angkutan umum yang menurunkan penumpang

- melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik hewan

- ketika memasuki pusat kegiatan masyarakat

- ketika di persimpangan rel kereta api

- ketika ada pejalan kaki yang menyeberang.

Merujuk pasal tersebut, ada baiknya para pengendara motor harus selalu berhati-hati dan waspada ketika berkendara, baik ketika saat hujan dan melewati genangan air, ataupun dalam kondisi cuaca apa pun.

FANI RAMADHANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus