Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang sudah mengurus proses administrasi pindah tempat memilih di DKI Jakarta mencapai 100 ribu pemilih, dan saat prosesnya rampung maka pemilih akan mendapatkan formulir A5. Hal itu disebutkan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos.
"Lagi on process sampai 10 April 2019. Kami tetap melayani sesuai dengan PKPU terbaru yang tadi malam keluar dalam hal melayani pemilih yang ingin pindah memilih," ujar Betty di Gelanggang Remaja Bulungan, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 April 2019.
Baca : Formulir A5 Pemilu, Jakarta Selatan Terbanyak Pemilih Tambahan
Sebelumnya, dalam Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu mencantumkan bahwa pendaftaran ke DPTb hanya dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Petugas membuat tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan umum presiden 2014 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 8 Juli 2014. TPS tersebut akan digunakan untuk para pekerja di Bandara Soekarno Hatta dan penumpang pesawat dengan menunjukan formulir A5. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
"Yang ingin pindah memilih belum tentu akan mendapatkan surat suara komplit sebagai bagimana DPT (daftar pemilih tetap) dan DPK (daftar pemilih khusus)," ujar Betty
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini