Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jangan Lupa, Besok Hari Terakhir Pengurusan Formulir A5 Sesuai MK

Di putusan uji materi UU Pemilu, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ketentuan jangka waktu pendaftaran DPTb atau pengurusan formulir A5 jadi H-7.

9 April 2019 | 11.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat suara rusak. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang sudah mengurus proses administrasi pindah tempat memilih di DKI Jakarta mencapai 100 ribu pemilih, dan saat prosesnya rampung maka pemilih akan mendapatkan formulir A5. Hal itu disebutkan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos.

"Lagi on process sampai 10 April 2019. Kami tetap melayani sesuai dengan PKPU terbaru yang tadi malam keluar dalam hal melayani pemilih yang ingin pindah memilih," ujar Betty di Gelanggang Remaja Bulungan, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 April 2019.
Baca : Formulir A5 Pemilu, Jakarta Selatan Terbanyak Pemilih Tambahan

Dalam putusan uji materi Undang-Undang Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah ketentuan jangka waktu bagi pendaftaran DPTb menjadi H-7 sebelum pencoblosan.

Sebelumnya, dalam Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu mencantumkan bahwa pendaftaran ke DPTb hanya dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Petugas membuat tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan umum presiden 2014 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 8 Juli 2014. TPS tersebut akan digunakan untuk para pekerja di Bandara Soekarno Hatta dan penumpang pesawat dengan menunjukan formulir A5. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
 
Menurut dia, pembukaan proses pemindahan administrasi memilih sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi sampai H-7. 

"Yang ingin pindah memilih belum tentu akan mendapatkan surat suara komplit sebagai bagimana DPT (daftar pemilih tetap) dan DPK (daftar pemilih khusus)," ujar Betty
Hal itu, kata Betty yang akan disosialisasikan kepada pemilih. Untuk setiap TPS di DKI Jakarta bakal dipasang poster calon legislatif di dapil tersebut.
 
"Kalau mereka pindah memilih dapilnya sama nggak, kalau dapilnya sama maka akan diberikan surat suara. Kalau dapilnya tidak sama dengan E-KTP maka diberikan surat suara sesuai dengan dapilnya saja," Betty mengungkapkan terkait prosedur formulir A5.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus