Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPU DKI Betty Epsilon Idroos meminta pemilih yang telah mengurus formulir A5 untuk pindah TPS agar lebih cepat datang ke tempat pemungutan suara. Tujuannya, supaya pemilik formulir A5 tak kehabisan surat suara.
Baca: Hari Ini Batas Akhir Formulir A5, KPU Bekasi Dibanjiri Pemohon
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Makanya datang dari jam 7.00-13.00, kalau bisa lebih cepat karena DPK (daftar pemilih khusus) itu kan jam 12.00-13.00,' kata Betty di Pulau Sebira, Kepulauan Seribu, Selasa, 16 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Betty tidak secara gamblang menyebut, semua pemegang formulir A5 bakal kebagian surat suara. Meski begitu, dari pengalaman pemilihan umum (pemilu) 2014, KPU DKI dapat melayani daftar pemilih tetap (DPT) yang pindah TPS.
Betty melanjutkan, pihaknya pun telah memetakan lokasi TPS yang masih bisa menampung DPT tambahan (DPTb) formulir A5. Jika kehabisan surat suara, Betty berujar, mereka dapat pindah TPS ke satu RT, RW, atau kelurahan dari lokasi pencoblosan baru.
KPU DKI juga memberikan toleransi apabila pemilik formulir A5 yang ternyata berubah tempat tugas pada hari Pemilu sehingga tak bisa mencoblos di TPS tujuan yang sudah didaftarkan. Pemilik formulir A5 bisa menjalankan hak pilihnya di TPS tempat tugasnya yang baru.
"Misalnya ternyata tidak sempat ke TPS tujuan, anda tetap datang ke TPS tempat anda akan bertugas, itu diperbolehkan," ucap dia.
Baca: KPU Sebut Pemilik Formulir A5 Dapat Perlakuan Beda, Sebab..
Menurut Betty, ada sekitar 13 ribu warga yang terdaftar memiliki formulir A5 untuk mencoblos di sejumlah TPS di DKI. Jumlah ini terdiri dari DPTb terkonsentrasi dan DPTb tidak terkonsentrasi. Yang dimaksud DPTb terkonsentrasi, adalah warga yang mendekam di lapas dan rutan, para pekerja perusahaan hulu energi (PHE) PT Pertamina, dan RSCM. "Paling banyak lapas rutan se-DKI," ujar dia.