Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Bekasi di Jalan Juanda, Kecamatan Bekasi Timur hari ini diserbu warga, terkait formulir A5.
Sebabnya, hari ini merupakan tenggat terakhir mengurus formulir A5 atau syarat mencoblos dalam gelaran pemilihan umum 2019 di luar domisili pemohon.
Baca : Tenggat Formulir A5 Hari Ini, KPU Tangsel Diserbut Warga
Seorang pemohon, Ugar Himawan, 42 tahun, mengaku ingin mengurus formulir pindah nyoblos tempat pemungutan suara (TPS) dari tempat asalnya di Banyumas, Jawa Tengah. "Tapi, sampai di sini tidak bisa, karena tidak memiliki syarat yang ditetapkan," ujar Ugar kepada Tempo, Rabu, 10 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada empat syarat yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu, di antaranya karena sakit, bencana alam, tahanan, dan menjalankan tugas. "Saya tidak mempunyai syarat itu karena sebagai seorang wirausaha," kata Ugar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ugar selama ini berdiam di Bantargebang, membuka usaha warung Bakso. Ia ingin menggunakan hak suaranya meskipun hanya untuk pemilihan presiden. "Saya di Banyumas terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), tapi tidak bisa mencoblos di sana karena ada usaha di sini," kata dia.
Petugas KPU Kota Bekasi, kata dia, tak bisa berbuat banyak karena tak ada syarat yang ditetapkan. Tapi, Ugar akan terus berupaya sampai mendapatkan formulir A 5 sebagai syarat mencoblos.
Andi, justru kecewa tak bisa memperoleh formulir A5 ketika mendatangi kantor KPU, Kota Bekasi. Sama halnya dengan Ugar, Andi adalah seorang wirausaha, sehingga tak memiliki syarat yang ditetapkan oleh KPU. "Mendingan orang gila, mereka didatangi didata, dimasukkan ke dalam DPT," ucap pria yang tinggal di Rawalumbu ini.
Simak juga :
Hari Ini Tenggat Pendaftaran Formulir A5, KPU DKI Jamin Dua Hal
Pemohon lainnya, Trianiti mengaku sampai hari ini belum mendapatkan surat undangan memilih. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga tidak terdeteksi pada aplikasi pengecekan DPT milik KPU. "Saya ingin konsultasi, apakah bisa mencoblos atau tidak," kata warga Bekasi Timur, Kota Bekasi ini.
Terkait tenggat formulir A5, Komisioner KPU Kota Bekasi Pedro Purnawa Kalangi mengatakan, lembaganya hanya bisa melayani calon pemilih pindah TPS yang memiliki empat syarat yang ditetapkan. "Misalnya ada yang kena bencana, dia menyertakan foto rumahnya rusak, memutuskan untuk memilih di Kota Bekasi," kata dia.