Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai dengan Perda DKI No. 1/2024 ada 10 jenis pajak berserta besaran tarifnya, yaitu:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Tarif kendaraan pribadi 1 adalah dua persen
- Tarif kendaraan pribadi 2 adalah tiga persen
- Tarif kendaraan pribadi 3 adalah empat persen
- Tarif kendaraan pribadi 4 adalah lima persen
-Tarif kendaraan pribadi 5 dan seterusnya adalah enam persen
- Tarif PKB untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah 0,5 persen.
- Tarif PKB Badan (tidak dikenakan pajak progresif) adalah dua persen.
Tarif pajak ini berlaku pada 5 Januari 2025.
2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Tarif BBNKB Kendaraan Penyerahan Pertama sebesar 12,5 persen
- BBNKB Kendaraan Penyerahan Kedua dan seterusnya 0 persen
Tarif pajak ini berlaku pada 5 Januari 2025.
3. Pajak Alat Berat (PAB)
- Tarif pajak alat berat sebesar 0,2 persen
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Tarif PBBKB kendaraan pribadi sebesar 10 persen
- Tarif PBBKB kendaraan umum sebesar 50 persen dari PBBKB pribadi
5. Pajak Rokok
- Tarif pajak rokok sebesar 10 persen
6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Tarif PBB P-2 sebesar 0,5 persen (perhitungan 20 persen - 100 persen dari NJOP)
- Tarif PBB lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,25 persen
7. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Tarif BPHTB sebesar lima persen
8. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Tarif makan dan/atau minuman sebesar 10 persen
- Tarif tenaga listrik sumber energi, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar tiga persen
- Tarif tenaga listrik sumber energi selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 2,4 persen
- Tarif jasa perhotelan sebesar 10 persen
- Tarif jasa parkir 10 persen
- Tarif tenaga kesenian dan hiburan khusus pada diskotek, karoeke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen
- Tarif kesenian dan hiburan lainnya sebesar 10 persen
9. Pajak Reklame sebesar 25 persen
10. Pajak Air dan Tanah (PAT) sebesar 20 persen.