Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rumor soal masuknya Ford Bronco ke Indonesia menguat setelah mobil itu terdata di Permendagri No. 40 tahun 2021. Dalam Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Permendagri No. 40 tahun 2021, tercantum bahwa Ford mendaftarkan merek Bronco dengan menggunakan mesin berkubikasi 2.000cc.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian NJKB dari SUV ini memiliki harga sebesar Rp 771.750.000, namun harga tersebut belum termasuk PPnBM, BBN, PPN, SWDKLLJ, dan margin keuntungannya. Di negara asalnya, Bronco dipasarkan dengan harga setara mulai Rp 400 jutaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika benar Bronco akan dipasarkan di Indonesia, model ini akan berhadapan langsung dengan Jeep Wrangler, kimpetitor sesama dari Amerika Serikat.
Wrangler terbaru baru saja diluncurkan di Indonesia pada Agustus lalu. Sama seperti Bronco yang dikenal sebagai legenda offroad di negara asalnya, Wrangler juga memiliki kemampuan untuk melibas jalur offroad.
Wrangler dibekali mesin 2.000 cc turbocharged inline empat silinder mampu menghasilkan kekuatan sebesar 270 hp pada 5.250 rpm, serta torsi maksimal 400 Nm pada 3.000 rpm.
Jeep Wrangler ditawarkan dalam beberapa varian dengan harga mulai dari Rp 1,603 miliar (Off the Road) untuk tipe Sahara unlimited (4D) dan Rp 1,603 miliar (Off the Road) tipe Rubicon (2D), sedangkan tipe Rubicon unlimited (4D) dijual Rp 1,708 miliar (Off the Road).
Kira-kira berapa harga ideal untuk Ford Bronco jika menjadi rival sepadan untuk Jeep Wrangler di Indonesia?
Baca juga: 3.500 Unit Ford Bronco First Edition Sold Out dalam Waktu 4 Jam