Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kalah Praperadilan, KPK Tetap Lanjutkan Kasus Eddy Hiariej dan Bakal Terbitkan Sprindik Baru

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut tanpa mencabut status tersangka Eddy Hiariej.

1 Februari 2024 | 19.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KPK merespons hasil Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan bekas Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut tanpa mencabut status tersangka Eddy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Secara teknis masih ditetapkan sebagai tersangka. Seperti halnya tersangka SB, RJ, juga begitu. Dan kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses-proses penyelesaian perkara," kata Ali Fikri di gedung KPK pada Kamis, 1 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan praperadilan hanya menguji aspek formil. Sehingga secara substansi, materi dugaan perbuatan Eddy Hiariej belum pernah diuji di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Ali berujar, keputusan itu telah dirundingkan bersama oleh seluruh pimpinan dalam forum, serta struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. 

Menurut mereka, memang ada perbedaan pandangan antara KPK dan hakim pengadilan negeri mengenai penemuan barang bukti. Hakim lebih banyak menggunakan aturan-aturan umum KUHAP, baik itu pengertian dari penyelidikan maupun penyidikan.

Padahal KPK memiliki aturan yang bersifat lex specialis, ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ali merujuk pada Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bab penyelidikan. "Ketentuan pasal itu sudah berbicara mengenai alat bukti. Ini artinya satu langkah lebih maju dari ketentuan di KUHAP," ucapnya.

Pada aturan KUHAP, alat bukti berbicara pada proses penyidikan. Serangkaian kegiatan untuk menemukan peristiwa pidana itu ada dalam proses penyelidikan. Namun, berbeda dengan KPK yang memiliki aturan khusus dan seharusnya didahulukan. Sedangkan hakim, kata Ali Fikri, lebih mengacu pada KUHAP. Ali kembali menegaskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara dengan lebih dulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara kasus tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 7 miliar oleh KPK pada 9 November 2023. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono kemudian mengabulkan permohonan praperadilan itu.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2023.

Dalam putusan itu, Estiono juga menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku termohon. "Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya. Sidang praperadilan Eddy Hiariej sudah digelar selama sepekan sejak Senin, 22 Januari 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus