Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Urip Tri Gunawan
Tertinggi untuk Koruptor
KORPS kejaksaan tahun ini benar-benar tercoreng oleh Urip Tri Gunawan, 41 tahun. Ketua tim jaksa penyelidik kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi sesaat setelah keluar dari kediaman Artalyta Suryani di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Di mobilnya, jaksa menemukan uang dolar berjumlah sekitar Rp 6 miliar di dalam kardus. KPK menengarai duit itu berkaitan dengan peran Urip sebagai penyidik kasus BLBI Sjamsul Nursalim.
Sebagai penyuap, Artalyta divonis lebih dulu pada 29 Juli lalu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara lima tahun untuk perempuan yang populer dengan panggilan Ayin itu. Tapi, di persidangan, Artalyta dan Urip kompak. Keduanya menyatakan uang itu tak ada hubungannya dengan kasus Sjamsul. Urip berkukuh uang itu sebagai pinjaman untuk bisnis bengkelnya.
Hakim menolak alasan itu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis ”jaksa kasus bom Bali” ini 20 tahun penjara. Hukuman ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa dan merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Terbongkarnya kasus Urip-Artalyta itu juga berimbas kepada sejumlah pejabat penting Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Hendarman Supandji, beberapa pekan setelah tertangkapnya Urip, memberhentikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Muhammad Salim, karena dianggap ikut bertanggung jawab atas kasus ini.
Beberapa bulan kemudian, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso mundur dari jabatannya. Pengunduran ini terkait dengan dimunculkannya pembicaraan Untung dan Artalyta yang disadap KPK dan diperdengarkan di pengadilan. Saat itu terungkap Untung pernah membuat skenario ”menyelamatkan” Artalyta ketika perempuan itu akan ditangkap KPK. Skenario yang ternyata gagal.
”Uang itu adalah pinjaman untuk bengkel di Cikampek bersama teman saya.”
— Urip Tri Gunawan di persidangan tentang uang yang ditemukan KPK di mobilnya.
2 Maret 2008
KPK menangkap Urip Tri Gunawan di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Di dalam mobil Kijang yang dikendarai Urip, terdapat uang US$ 660 ribu (setara dengan Rp 6 miliar). Pada hari yang sama, Artalyta ikut ditangkap.
17 Maret 2008
Jaksa Agung Hendarman Supandji memberhentikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Muhammad Salim.
25 Juni 2008
Kasus Urip mulai disidangkan.
26 Juni 2008
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso mundur dari jabatannya.
21 Agustus 2008
Jaksa ketua tim BLBI Kejaksaan Agung ini dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
4 September 2008
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Urip 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 1 tahun. Ia terbukti menerima suap dari Ayin dan memeras bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Muhammad Surya Yusuf Rp 1 miliar.
28 November 2008
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus suap Urip.
Aulia Pohan
Akhirnya ke Kelapa Dua
KASUS dana Bank Indonesia akhirnya mengantar juga Aulia Pohan, 63 tahun, masuk ruang tahanan. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini akhir Oktober lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Status yang sama diberikan kepada tiga bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya: Maman Soemantri, Aslim Tadjuddin, dan Bun Bunan Hutapea. Semuanya dianggap terlibat dan berperan dalam pengucuran duit bank sentral Rp 100 miliar untuk, antara lain, anggota Dewan dan jaksa.
Penetapan status tersangka kepada Aulia hanya berselang sekitar satu jam setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Burhanuddin Abdullah, bekas Gubernur Bank Indonesia, hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Beberapa hari kemudian, pengadilan juga menghukum Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong, dua pejabat bank sentral lainnya, masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Keterangan sejumlah saksi memang menyudutkan Aulia. Oey, misalnya, menyatakan penggunaan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia—yang asal-muasal duitnya dari Bank Indonesia—adalah atas perintah Aulia. Kesaksian yang sama diberikan Rusli. Sejak akhir November, Aulia ditahan di rumah tahanan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Presiden Yudhoyono menegaskan, ia mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap besannya ini.
”Saya tidak boleh mengintervensi.”
— Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Muchdi Purwoprandjono
Menghitung Hari
MAYOR Jenderal (Purnawirawan) Muchdi Purwoprandjono tak bisa mengelak lagi dari kasus Munir. Setelah pengadilan menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara karena dianggap terbukti membunuh Munir dan Mahkamah Agung menaikkan hukuman itu jadi 20 tahun, pada 19 Juni polisi menahan pria kelahiran Yogyakarta, 14 April 1949, ini. Deputi Penggalangan Badan Intelijen Negara ini dituduh terlibat dalam tewasnya Munir.
Menurut jaksa, pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan itu terkait dengan sakit hati Muchdi. Munir dianggap menjadi penyebab dia diberhentikan dari jabatannya sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus. Jabatan bergengsi itu baru diemban Muchdi 52 hari. Menurut jaksa, Muchdilah penganjur pembunuhan itu.
Di persidangan, sejumlah saksi yang sebelumnya memberikan keterangan soal keterlibatan Muchdi menarik kesaksian mereka. Muchdi juga menampik disebut terlibat dalam pembunuhan Munir. Jaksa menuntut Muchdi hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan ini dianggap terlalu ringan karena lebih rendah ketimbang tuntutan terhadap Pollycarpus, yakni seumur hidup.
”Ini puncak konspirasi, penzaliman, dan fitnah terhadap diri saya. Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan.”
— Muchdi tentang tuntutan terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Polly, Romli, dan Pornografi
25 Januari 2008
Pollycarpus Budihari Priyanto divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh aktivis hak asasi Munir.
20 Februari 2008
Gara-gara artikelnya yang dimuat di Koran Tempo, ”Kisah Interogator yang Dungu”, kolumnis Bersihar Lubis divonis satu bulan penjara. Tulisan itu dinilai menghina kejaksaan.
15 April 2008
Bekas Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata RI, Mayor Jenderal (Purn) TNI Subarda Midjaja, divonis lima tahun penjara karena menyalahgunakan dana prajurit Rp 410 miliar. Rekanan perusahaan itu, Henry Leo, divonis enam tahun penjara.
16 Mei 2008
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta memecat pengacara Todung Mulya Lubis karena melanggar kode etik. Pada Desember 2008, Kongres Advokat Indonesia—organisasi advokat tandingan Peradi—menurunkan hukuman itu menjadi pemberhentian sementara selama satu setengah bulan.
11 Juni 2008
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Rusdihardjo, divonis dua tahun penjara karena korupsi pungutan liar di kedutaan. Di tingkat banding hukuman itu turun jadi satu setengah tahun.
29 Juli 2008
Artalyta Suryani divonis lima tahun penjara karena terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu (sekitar Rp 6 miliar). Empat bulan kemudian, pengadilan tinggi menguatkan putusan tersebut.
31 Juli 2008
Mahkamah Agung menghukum Adelin Lis, ”raja kayu” dari Sumatera, yang dituduh melakukan penebangan liar, 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 119,8 miliar, serta dana reboisasi US$ 2,938 juta.
4 September 2008
Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Pengadilan tinggi kemudian menguatkan putusan itu pada November 2008.
9 September 2008
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan majalah Tempo bersalah dalam kasus pemberitaan dugaan penyelewengan pajak oleh PT Asian Agri, salah satu anak perusahaan milik Sukanto Tanoto. Tempo diwajibkan membayar ganti rugi Rp 50 juta dan membuat pernyataan permintaan maaf lewat sejumlah media. Atas putusan ini, Tempo banding.
16 September 2008
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M. Iqbal, dan mantan petinggi PT First Media, Billy Sindoro, di Hotel Aryaduta. Iqbal diduga menerima suap Rp 500 juta terkait dengan putusan KPPU atas sengketa hak siar Liga Inggris antara sejumlah televisi berbayar dan PT Direct Vision.
29 Oktober 2008
Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Menjadi tersangka 28 Januari, ia baru ditahan 10 April 2008.
30 Oktober 2008
DPR mengesahkan RUU Pornografi. Fraksi PDI Perjuangan melakukan walk out atas pengesahan ini.
10 November 2008
Penggiat antikorupsi yang juga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Profesor Romli Atmasasmita, ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Administrasi Hukum Umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo