Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kaleidoskop Nasional

22 Desember 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus Condro
Nyanyian Tak Bersambut

AGUS Condro menggebrak perhatian pada pertengahan tahun ini ketika secara terbuka mengaku menerima uang Rp 500 juta saat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pertengahan 2004.

Uang ini dibagikan juga kepada sejumlah rekannya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan selang satu-dua hari setelah Miranda terpilih. Miranda membantah bagi-bagi uang ke politikus.

Pembagian uang disebut-sebut dikoordinasi Panda Nababan dan berlangsung di ruang kerja Emir Moeis, Ketua Komisi Keuangan saat itu. Tudingan ini dibantah Panda dan Emir.

Belakangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan bukti suap itu: 400 cek perjalanan milik para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sejumlah lembaga swadaya antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa Miranda. Enam bulan berjalan dan tak satu pun, baik pemberi maupun penerima suap, ditangkap.

”Ini seperti uang iblis dimakan setan.”
— Agus Condro, Agustus 2008

4 Juli
Agus Condro buka kartu ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa dia menerima suap Rp 500 juta.

20 Agustus
Agus melakukan jumpa pers memastikan, selain dia, rekan-rekan sefraksinya juga menerima uang haram itu.

26 Agustus
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Miranda Swaray Goeltom.

Awal September
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mencopot keanggotaan Agus Condro dari Dewan Perwakilan Rakyat.

9 September
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan 400 cek perjalanan yang diduga milik anggota Dewan.

26 September
Emir Moeis diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

28 September
Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal Direktur Utama PT First Mujur, Budi Santoso, dan Direktur Utama Bank Artha Graha Internasional, Andy Kasih, terkait dengan bagi-bagi cek perjalanan ini.


Joko Suprapto
Banyugeni Menyenggol Istana

AWAL tahun ini dihebohkan oleh berita hilangnya Joko Suprapto, seorang ”peneliti” yang mengaku menemukan bahan bakar minyak dari air. Spekulasi sempat merebak. Apalagi Joko raib ketika hendak mempresentasikan temuannya di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada yang khawatir Joko diculik mafia minyak internasional yang tak ingin bisnis mereka lebur dihantam blue energy. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bahkan sempat turun tangan.

Belakangan ketahuan bahwa Joko cuma ngumpet. Dia ketar-ketir ketika ”dipaksa” menandatangani kontrak untuk meneliti Banyugeni—demikian dia menyebut ”minyak” bikinannya. Kabarnya, miliaran rupiah sudah dikucurkan Heru Lelono dan Iswahyudi dari Center for Food, Energy and Water Studies untuk membiayai ”penelitian” Joko. Hasilnya nol besar.

Heru adalah anggota staf khusus Presiden Yudhoyono. Dialah yang getol meyakinkan SBY soal kesahihan temuan Joko, pria 48 tahun asal Nganjuk, Jawa Timur, yang latar belakang pendidikannya tak jelas itu.

Tak cuma ring satu Istana yang tertipu. Sebelumnya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta juga sudah menyetor Rp 1,5 miliar untuk membeli mesin pembangkit listrik ”tenaga jin” buatan Joko. Akibat tipuannya ini, polisi menangkap Joko, Juli lalu. Kini dia sedang menanti vonis pengadilan.

”Akan saya buktikan bahwa saya bisa membuat bahan bakar.... Air akan dialirkan ke alat buatan saya, kemudian ngocor-nya jadi bahan bakar....”
— Joko Suprapto, Nganjuk, 10 Juni 2008


Al-Amin Nur Nasution
Dari Hutan Masuk Kantong

Komisi Pemberantasan Korupsi ”panen” koruptor. Satu yang paling diperhatikan publik adalah penangkapan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Al-Amin Nur Nasution. Ia diduga menerima suap dari Azirwan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, guna memuluskan alih fungsi 8.300 hektare hutan lindung di Bintan, yang akan disulap menjadi ibu kota kabupaten dan kawasan bisnis raksasa. Azirwan ikut ditangkap bersama Al-Amin.

Ketua Partai Persatuan Pembangunan Jambi berusia 36 tahun itu tertangkap tangan di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu dinihari, 9 April 2008.

”Itu uang pinjaman, bukan suap dari siapa pun.”
— Al-Amin Nasution tentang uang yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantong dan mobilnya


Kebon Sirih Hingga Sampang

25 Januari
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Kepala Biro Bank Indonesia Surabaya Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong sebagai tersangka kasus suap bank sentral di Kebon Sirih itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.

29 Februari–2 Maret
Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Central Asia dan Bank Dagang Nasional Indonesia karena kejaksaan tidak menemukan dugaan tindak pidana korupsi. Selang dua hari, Urip Tri Gunawan–jaksa yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia--tertangkap menerima suap dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI.

18 April
Departemen Kesehatan melarang pengiriman sampel ke Naval Medical Research Unit 2 (Namru-2) hingga ditandatangani perjanjian baru. Keberadaan Namru dipersoalkan karena dianggap sebagai spionase Amerika Serikat.

2 Mei
Polisi menetapkan 10 orang tersangka yang diduga terlibat perusakan dan pembakaran masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Parakan Salak, Sukabumi, pada 28 April 2008.

1 Juni
Massa Laskar Pembela Islam–didominasi anggota Front Pembela Islam–menyerang Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, yang tengah menggelar peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Silang Monas, Jakarta Pusat.

25 Juni
Rapat Paripurna DPR meloloskan usulan hak angket kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak. Kenaikan harga minyak diprotes sebagian masyarakat. Aksi di depan gedung DPR Senayan dan kampus Atma Jaya berlangsung ricuh.

8 Juli
Komisi Pemilihan Umum menetapkan 34 partai politik dan 6 partai politik lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi peserta Pemilihan Umum 2009. Empat partai menyusul setelah Mahkamah Konstitusi memenangkan uji materi yang mereka ajukan.

4 Agustus
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan M.S. Kaban terkait dengan kasus aliran dana Bank Indonesia. Nama keduanya disebut-sebut Hamka Yandhu dalam kesaksiannya sebagai penerima aliran dana.

12 Agustus
Andaryoko Wisnuprabu, 89 tahun, pensiunan sekretaris Karesidenan Semarang, mengaku sebagai Supriyadi, pahlawan PETA dan Menteri Keamanan Rakyat 1945.

4 September
Petani di Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menuntut ganti rugi. Bibit padi Supertoy HL 2 yang mereka tanam kopong. Masalah ini menyangkut Istana karena program pengadaan bibit dilakukan oleh Heru Lelono, staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

29 September
Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba akhirnya dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2008-2013 oleh Menteri Dalam Negeri Mardianto, setelah kemelut perhitungan suara pada November 2007.

11 Oktober
Pendiri bekas gerakan separatis Aceh Hasan Di Tiro, 83 tahun, pulang ke Aceh setelah 30 tahun hidup di pengasingan, menetap di Amerika Serikat dan Swedia. Ia berpesan agar perdamaian Aceh dijaga.

9 November
Trio bom Bali I Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra dieksekusi mati di Lembah Nirbaya, 2 kilometer arah selatan Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan. Mereka bertanggung jawab atas serangan teror bom 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.

30 November
Setelah melalui proses sidang yang panjang, Rancangan Undang-Undang Pornografi disahkan. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera walk out.

2 Desember
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara dan penghitungan ulang Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. memutuskan terjadi pelanggaran di tiga daerah: Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus