Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Very Idam Henyansah
Ryan dan Korban-korbannya
JAGAL dari Jombang, demikian julukan sejumlah orang kepada pria kemayu ini. Ryan, begitu panggilan pria kelahiran Jombang bernama asli Very Idam Henyansah ini, kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Heri Santoso. Setelah memutilasi dan membuang korbannya di daerah Kebagusan, kawasan Jakarta Selatan, bersama kekasihnya, Novel, pemuda 30 tahun ini menggunakan uang dan kartu kredit Heri untuk berfoya-foya.
Pembunuhan terhadap Heri itu ternyata mengungkap kejahatan Ryan lainnya yang selama bertahun-tahun rapi tersembunyi. Di belakang rumahnya, di Dusun Maijo, Jatiwates, sekitar 15 kilometer dari Kota Jombang, polisi menemukan kuburan massal. Ada sekitar 10 orang yang ternyata telah dibantai Ryan. Di depan polisi, pemuda ini mengaku: dialah yang membunuh semuanya.
Pengadilan Negeri Kota Depok mendakwa Ryan dengan pasal berlapis: melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan dengan pemerasan, dan pencurian. Kejahatan semacam itu bisa mengantar pemuda ini ke hukuman mati.
Kasus Ryan juga mengungkap ”tragedi hukum” lainnya: salah tangkap aparat terhadap Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto. Sebelumnya, keduanya telah divonis masing-masing 17 dan 12 tahun penjara karena dianggap membunuh Muhammad Asrori. Tuduhan ini keliru karena ternyata Asrori salah satu korban Ryan yang makamnya ditemukan di Maijo itu.
”Aku melakukannya (membunuh) untuk melindungi orang-orang yang aku kasihi.”
— Ryan saat diwawancarai Tempo beberapa saat setelah ditangkap.
11 Juli 2008
Very Idam Henyansah membunuh Heri Santoso di apartemen Margonda Residence, Depok.
15 Juli 2008
Polisi menangkap Ryan di tempat kosnya di dekat perumahan Pesona Kayangan, dan Novel, kekasihnya, di kantornya di Margonda, Depok.
21 Juli 2008
Polisi mulai menggali pekarangan rumah keluarga Ryan di Dusun Maijo, Jatiwates, Jombang, Jawa Timur. Korban pembunuhan yang teridentifikasi: Guntur Setyo, Graddy Adam, Ariel Somba, Vincentius Yudi, Mohamad Aksoni, Zainal Abidin, Nanik Hidayati, Agustinus Fitri, dan Muhammad Asrori.
27 November 2008
Persidangan pertama Ryan digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
2 Desember 2008
Novel divonis 10 bulan penjara, lebih rendah daripada tuntutan jaksa, 4 tahun.
Hilangnya Arca dan Nasib Marcella
9 Februari
Lambang Babar Purnomo, 57 tahun, saksi ahli kasus pencurian dan pemalsuan arca Museum Radya Pustaka, ditemukan tewas di tepi Jalan Lingkar Utara, Sleman, Yogyakarta.
27 Februari
Polisi meringkus enam bandar ekstasi jaringan internasional berikut barang haram mereka, sekitar 600 ribu pil ekstasi, di sebuah rumah toko di Kompleks Palem Mutiara Blok C-9 Nomor 62, Cengkareng, Tangerang, Banten.
19 Maret
Zhun Chun Wei dan Huang Ru Liang alias A Liang, warga negara Cina, dibekuk polisi. Penangkapan itu berkaitan dengan dibongkarnya jaringan sabu-sabu yang bermarkas di kompleks perumahan elite Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Dari tempat ini, polisi menyita enam kuintal sabu-sabu.
8 Juni
Polisi menangkap Hermanto, 40 tahun, tersangka pembunuhan Siti Aisyah Susan Sieh, 56 tahun, istrinya sendiri. Jenazah Susan dikubur di pekarangan rumah Hermanto di Kompleks Tanjung Mas Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu sudah terjadi lebih dari setahun.
1 Agustus
Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka kasus investasi batu bara oleh PT Pos Indonesia. Empat di antaranya pegawai PT Pos Indonesia dan empat lainnya dari rekanan.
3 September
Hashim Djojohadikusumo, 53 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pencurian enam arca Museum Radya Pustaka.
23 Oktober
Kepolisian Daerah Riau menangkap bandar judi beromzet miliaran rupiah, Candra Wijaya alias Acin, 47 tahun. Operasi dipimpin langsung Kepala Kepolisian Riau Brigadir Jenderal Hadiatmoko. Setelah penangkapan ini, Kepala Kepolisian Riau juga mencopot jabatan Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.
2 November
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menggelar operasi pemberantasan preman di lima daerah: Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Walau operasi berakhir pada 3 Desember 2008, Kepala Kepolisian menyatakan, di lapangan, pemberantasan preman akan terus berjalan.
6 November
Pengusaha Hashim Djojohadikusumo terancam hukuman setahun penjara dan denda Rp 10 juta gara-gara menyimpan arca milik Museum Radya Pustaka. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Solo.
4 Desember
Aktris Marcella Zalianty dan pembalap Ananda Mikola serta tiga anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, penyanderaan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agung Setiawan. Kepada polisi, Agung mengaku diculik, disekap, dan disiksa anak buah Marcella saat keluar dari pintu lift Menara Imperium. Marcella kemudian melaporkan ke polisi soal penipuan yang dilakukan Agung terhadapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo