Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Penjaringan menegur keras pada tim kampanye calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, atas dugaan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye pada Jumat, 1 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Penjaringan M Irvan Permana dalam konferensi pers di Kantor Kecamatan Penjaringan, Sabtu, 9 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irvan mengatakan pihaknya telah mendalami temuan pelanggaran tersebut selama tujuh hari sejak 2 Desember 2023. Pihaknya memanggil dua saksi ke kantor Panwascam Penjaringan untuk dimintai keterangannya.
"Saksi yang diperiksa dua, yaitu Saudara WP dan kuasa hukum pelaksana, mengakui memang benar ada pemanggilan yang dilakukan Gibran terhadap anak-anak untuk mengajak naik ke panggung," kata Irvan.
Dia mengatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Panwascam mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anak-anak untuk media politik yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami telah berkirim surat dengan KPAI pada Jumat kemarin untuk mengkoordinasikan sanksinya menyalahgunakan anak sebagai media politik seperti apa," kata Irvan.
Catatan Redaksi: Berita ini diubah pada Senin, 11 Desember 2023 pukul 12.39 WIB setelah mendapat konfirmasi dari anggota Bawaslu DKI Benny Sabdo. Sebelumnya berjudul “Gibran Lolos dari Sanksi Pelanggaran Kampanye Meski Libatkan Anak-Anak di Penjaringan”.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menyatakan perkara dugaan pelanggaran kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara, masih berproses. Penanganan perkara pelanggaran ini dibahas di Bawaslu tingkat Kota dan Provinsi, bukan di level kecamatan.
Benny juga meralat pernyataan Panwaslu Kecamatan Penjaringan yang menyebut Gibran bukan peserta kampanye. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini
Pilihan Editor: Gara-gara Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI dan Heru Budi Saling Lempar Tanggung Jawab