Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kampanye Gibran Libatkan Anak-Anak di Penjaringan, Tim Sukses dapat Teguran Keras

Gibran diduga melanggar aturan kampanye saat meminta anak-anak naik ke panggung ketika berkunjung ke Penjaringan

10 Desember 2023 | 06.55 WIB

Sejumlah anak menyambut kedatangan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 1 Desember 2023. Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Perbesar
Sejumlah anak menyambut kedatangan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 1 Desember 2023. Foto: ANTARA/Abdu Faisal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Penjaringan menegur keras pada tim kampanye calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, atas dugaan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye pada Jumat, 1 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Penjaringan M Irvan Permana dalam konferensi pers di Kantor Kecamatan Penjaringan, Sabtu, 9 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Irvan mengatakan pihaknya telah mendalami temuan pelanggaran tersebut selama tujuh hari sejak 2 Desember 2023. Pihaknya memanggil dua saksi ke kantor Panwascam Penjaringan untuk dimintai keterangannya.

"Saksi yang diperiksa dua, yaitu Saudara WP dan kuasa hukum pelaksana, mengakui memang benar ada pemanggilan yang dilakukan Gibran terhadap anak-anak untuk mengajak naik ke panggung," kata Irvan.

Dia mengatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Panwascam mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anak-anak untuk media politik yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami telah berkirim surat dengan KPAI pada Jumat kemarin untuk mengkoordinasikan sanksinya menyalahgunakan anak sebagai media politik seperti apa," kata Irvan.

Catatan Redaksi: Berita ini diubah pada Senin, 11 Desember 2023 pukul 12.39 WIB setelah mendapat konfirmasi dari anggota Bawaslu DKI Benny Sabdo. Sebelumnya berjudul “Gibran Lolos dari Sanksi Pelanggaran Kampanye Meski Libatkan Anak-Anak di Penjaringan”.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menyatakan perkara dugaan pelanggaran kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara, masih berproses. Penanganan perkara pelanggaran ini dibahas di Bawaslu tingkat Kota dan Provinsi, bukan di level kecamatan.

Benny juga meralat pernyataan Panwaslu Kecamatan Penjaringan yang menyebut Gibran bukan peserta kampanye. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus