Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengajukan permohonan penyediaan kapal perintis ke kementerian. Hal itu terlihat dari hasil tim audit internal dan eksternal kementerian untuk penyelenggaraan angkutan perintis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemda DKI maupun KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) belum mengajukan kapal perintis seperti pemda-pemda lain yang mengajukan kapal tipe penumpang dan kargo untuk tahun 2020," kata Direktur Lalu-lintas Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Captain Wisnu Handoko melalui keterangan tertulisnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan Kepulauan Seribu tidak termasuk kategori kawasan kategori 3TP atau daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan. Sehingga, kapal perintis bantuan dari pemerintah pusat tidak perlu diberikan.
"Perlu diketahui bahwa trayek perintis seharusnya tidak bersinggungan dengan trayek yang sudah dilayani perusahaan swasta," ujarnya. "Pemda DKI juga telah memiliki kapal-kapal milik pemda di Tahun 2019 untuk melayani Kepulauan Seribu."
Sejak 1 Januari lalu, Kemenhub telah menghentikan layanan Kapal KM Sabuk Nusantara 66 yang melayani penumpang trayek Pelabuhan Sunda Kelapa - Kepulauan Seribu. Pemberitahuan ini disampaikan PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) melalui akun media sosial resminya sejak lima hari lalu.
"Sesuai dengan SK Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP 815 l/DJPL/2019 tanggal 18 November, dengan ini diberitahukan bahwa KM Sabuk Nusantara 66 mulai 1 Januari 2020 tidak melayani rute Pelabuhan Sunda Kelapa-Kepulauan Seribu," tulis Pelni dalam informasi tersebut.
Adapun KM Sabuk Nusantara adalah armada pelayaran milik Kementerian Perhubungan yang dioperasikan oleh perusahaan pelat merah, yakni Pelni.