Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menunjuk Kombes Pol Yandri Irsan sebagai Pelaksana Tugas Kapolres Jaksel mulai hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan mengatakan penunjukan itu dilakukan menyusul penonaktifan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Resmi dinonaktifkan mulai hari ini 21 Juli 2022, pukul 14.00," kata Zulpan, Kamis 21 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penunjukan Yandi Irsan sebagai Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan itu tertuang dalam Surat Keputusan 158/VII/Kep/2022 tertanggal 21 Juli 2022 tentang Pelaksanaan Tugas (PLT) Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Berlaku mulai hari ini, dinamika operasional kegiatan kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan akan diemban oleh Pelaksana Tugas Harian," kata Zulpan.
Kapolri Listyo Sigit Nonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan dan Karo Paminal
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto dan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan pada Rabu malam, 20 Juli 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
“Pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama yang dinonaktifkan adalah Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Yang kedua, yang dinonaktifkan pada malam ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 20 Juli 2022.
Untuk penjabat sementara pengganti Budhi, secara administratif akan ditentukan oleh Kapolda Metro Jaya. Sementara pengganti Hendra Kurniawan tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Dedi.
Dia juga enggan menjelaskan alasan rinci terkait penonaktifan kedua pejabat Polri tersebut. Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan memastikan penonaktifan tersebut berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Brigadir J juga meminta Kapolri menonaktifkan dua pejabat polisi, termasuk Kapolres Jaksel Alasannya adalah dua orang itu dianggap menyalahi prosedur saat menangani kasus kematian Brigadir J.