Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Karang Taruna, Diprakarsai Ali Sadikin Diadopsi untuk Indonesia

Gubernur DKI saat itu, Ali Sadikin mendorong Karang Taruna dengan cara mengeluarkan kebijakan memberikan subsidi untuk operasionalisasi Karang Taruna.

10 Oktober 2022 | 18.44 WIB

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. TEMPO/Yosep Arkian
Perbesar
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. TEMPO/Yosep Arkian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Berbeda dengan kebanyakan organisasi massa lainnya, Karang Taruna adalah organisasi pemuda dengan rentang usia antara 17 hingga 40 tahun dengan sistem stelsel pasif. Artinya, seluruh generasi yang tinggal dalam wilayah desa atau kelurahan adalah anggota Karang Taruna, secara aktif maupun pasif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tujuan pendiriannya untuk membuat generasi muda lebih produktif. Usianya terbilang cukup panjang. Mengutip dari http://gununggeulis-sukaraja.desa.id, Karang Taruna didirikan pada 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta.

Pada awal pembentukannya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan guna menanggulangi masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda di lingkungannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pembentukan Karang Taruna diprakasai oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Berkat Ali Sadikin, Karang Taruna dapat terbentuk dan berkembang dengan baik. Ia mendorong Karang Taruna dengan cara mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi untuk operasionalisasi Karang Taruna. Bang Ali, begitu ia akrab dipanggil. juga membangun kantor sekretariat untuk Karang Taruna, dan memerintahkan lurah, camat, walikota, hingga dinas sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.



Mengisi Waktu Luang

Semula Karang Taruna dibentuk hanya untuk mengisi waktu luang pemuda dengan kegiatan positif seperti kegiatan rekreasi, olah raga, kesenian, pramuka, pendidikan keagamaan, dan lainnya bagi anak-anak maupun remaja. Semakin lama Karang Taruna berkembang hingga merambah sektor Usaha Ekonomis Produktif yang dapat membuka lapangan pekerjaan bagi remaja putus sekolah.

Pada masa Orde Baru, kepengurusan Karang Taruna hanya untuk tingkat desa maupun kelurahan (tingkat RT/RW). Sedangkan untuk kepengurusan Karang Tarna tingkat Kecamatan hingga Nasional disebut dengan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), yang tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial tahun 1988.

Mengutip dari https://repository.upnvj.ac.id, saat proses pelaksanaannya Karang Taruna terbentuk secara lambat. Hal itu karena muncul berbagai peristiwa yang mengancam Indonesia salah satunya peristiwa G30S/PKI.

Organisasi ini sempat mengalami masa terendahnya di tengah krisis moneter tahun 1997. Akibatnya sebagian besar aktivitas Karang Taruna menjadi terhenti.

Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, muncul kesepakatan adanya perubahan nama Karang Taruna Indonesia sehingga menimbulkan perbedaan presepsi mengenai Karang Taruna. Oleh karena itu diadakan TKN V tahun 2005, nama Karang Taruna Indonesia diubah kembali menjadi Karang Taruna. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI tahun 2005 mengenai Pedoman Dasar Karang Taruna.

 

MELINDA KUSUMA NINGRUM

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus