Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kartu Truf Bernama Mutiara

Vonis lama kesaksian palsu dipakai untuk menjerat Bambang Widjojanto. Pelapor berkomunikasi dengan politikus PDIP.

26 Januari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RATNA Mutiara hanya satu dari 68 saksi yang diajukan penasihat hukum duet Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, 28 Juni 2010. Keduanya bersengketa soal hasil pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, melawan pesaing mereka, Sugianto Sabran-Eko Soemarno.

"Saya panggil dulu satu-satu, deh, angkat tangan kalau ada. Suherman? Ratna Mutiara? Baedowi? Yohanes Luther? Kusniyadi? Ahmad Ruslan? Musrifan? Kok, duduknya di situ, Musrifan? Pindah ke ujung sana, Musrifan sebelah situ, ya. Ya, ya," begitu kata Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang tertulis dalam risalah sidang pagi itu.

Semua saksi itu lalu diambil sumpahnya, sesuai dengan agama masing-masing, oleh hakim konstitusi Hamdan Zoelva. Ratna mendapat giliran kedua sebagai saksi pemohon, Ujang-Bambang, yang dihadirkan penasihat hukum Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhaji, dan Hermawanto.

Pada intinya, Ratna, yang mengaku memimpin kelompok pengajian, dan saksi-saksi lain dari pemohon menyampaikan adanya pemberian uang oleh tim pasangan Sugianto-Eko sebelum pemungutan suara. Politik duit inilah yang disebut memenangkan pasangan itu. Kelak, dalam putusannya, panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil menerima gugatan Ujang-Bambang.

Tak terima dengan kekalahan, Sugianto melaporkan Ratna Mutiara ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Polisi bergerak cepat dengan memeriksa perempuan 52 tahun itu di Palangkaraya. Ia pun ditahan sejak 9 Oktober 2010. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ratna menyatakan dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi oleh Hermansyah, anggota tim pemenangan Ujang-Bambang.

Menyatakan Ratna bersalah memberikan keterangan palsu, jaksa menuntutnya sepuluh bulan penjara. Pada akhirnya, setelah memeriksa 23 saksi yang mementahkan keterangan Ratna, majelis hakim yang dipimpin Supraja menghukum perempuan petani lulusan sekolah menengah atas itu lima bulan penjara. Menurut sejumlah informasi, Ratna tak mengajukan permohonan banding atas putusan ini.

Empat tahun setelah sidang itu, Sugianto Sabran melaporkan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal. Bukan kebetulan, Bambang, yang terpilih menjadi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2011, baru saja menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Seperti memainkan kartu truf, Badan Reserse Kriminal yang dipimpin Inspektur Jenderal Budi Waseso—pernah bertugas menjadi Kepala Kepolisian Resor Palangkaraya—menetapkan Bambang sebagai tersangka dengan tuduhan memerintahkan pemberian keterangan palsu.

Sugianto mengaku "melapor" ke politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, sebelum melaporkan Bambang ke polisi. "Saya hanya mencari keadilan," ujar Sugianto, yang juga politikus partai banteng, di Markas Besar Polri, Jumat pekan lalu. Trimedya diduga tercantum dalam aliran dana tak wajar di rekening Budi Gunawan, meski ia membantah.

Trimedya mengaku, Sugianto berkali-kali meminta nasihatnya. Pada awal Januari lalu, kata dia, pengusaha Kalimantan Tengah itu bertanya: "Dia bilang, kalau ada Kapolri baru, apa ada harapan?"

Benar saja, setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan diajukan sebagai calon tunggal Kepala Polri dan kemudian menjadi tersangka KPK, Sugianto membuka kembali tuduhan itu. Juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, mengatakan Bambang dijerat dengan Pasal 242 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Hermawanto membantah sangkaan polisi kepada Bambang. Ia mengatakan, pada saat menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi, semua saksi dihadirkan oleh tim Ujang-Bambang. Ia membantah menyuruh saksi memberi keterangan palsu. "Yang ada, kami berdiskusi dengan saksi-saksi," ujarnya.

Pengacara Sugianto, Carrel Ticualu, mengatakan kliennya diuntungkan oleh kasus Budi Gunawan. Namun ia membantah ada intervensi ketika kliennya melapor. "Kami melapor setelah ada kesaksian mantan Ketua MK Akil Mochtar di pengadilan korupsi," katanya. Akil kini menjadi terdakwa perkara suap penanganan sengketa di berbagai daerah.

Budi S., Rusman Paraqbueq, Singgih Soares, Mitra Tarigan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus