Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasatpol PP Jelaskan Syarat Jualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan

Ada sejumlah syarat untuk menjual hewan kurban di pinggir jalan di DKI Jakarta.

14 Agustus 2018 | 20.01 WIB

Penjual memberi makan hewan kurban ditempat berjualanya didekat rel kereta api di kawasan Bukit Duri, Jakarta, 26 September 2014. Tempo/M IQBAL ICHSAN
Perbesar
Penjual memberi makan hewan kurban ditempat berjualanya didekat rel kereta api di kawasan Bukit Duri, Jakarta, 26 September 2014. Tempo/M IQBAL ICHSAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menjelaskan penjual hewan kurban bisa menggelar lapak dagangannya di samping badan jalan, namun dengan syarat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Harus lapor dulu ke pihak kelurahan dan kecamatan untuk izin. Nanti akan didampingi Satpol PP untuk diatur," ujar Yani saat dihubungi Tempo pada Selasa, 14 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yani mengatakan badan jalan yang bisa digunakan untuk menjual hewan kurban juga bersyarat. Ia tidak memperkenankan pedagang menggelar lapaknya di jalan besar, namun jika lapak dagangan digelar di jalan kecil masih mungkin diperbolehkan.

Yani mencontohkan jalan kecil yang masih mungkin diizinkan seperti di Jalan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat. Untuk jalan tersebut, pedagang bisa mengajukan izin ke lurah dan camat setempat.

"Tapi kalau kayak Jalan Kramat Raya atau Salemba, itu ga bisa," ujar Yani.

Menjelang Idul Adha pada 22 Agustus mendatang, beberapa pedagang menggelar lapak hewan kurbannya di pinggir jalan. Salah satunya di Jalan Galur, pedagang terlihat membuat kandang dari bambu untuk menampung kambing yang mereka jual.

Namun, di kawasan Pacuan Kuda Pulomas yang pada tahun sebelumnya ramai oleh pedagang hewan kurban, tahun ini terlihat sepi. Sebab, Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan mengeluarkan aturan area satu kilometer dari Pacuan Kuda Pulomas harus steril dari hewan kurban.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Irma Budiany mengatakan pelarangan itu untuk menghindarkan kuda pacuan yang akan berlaga pada Asian Games 2018 terkena penyakit, seperti misalnya antraks.

Lebih lanjut, Yani mengatakan penjualan hewan kurban di kawasan tempat tinggal, seperti di pinggir jalan, merupakan kearifan lokal masyarakat. Namun, kearifan itu harus tetap diatur oleh pemerintah setempat.

"Walaupun sebenarnya tidak boleh (jual hewan kurban di pinggir jalan), karena mengganggu fasilitas umum," ujar dia.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus